KEPAHIANG, BE - Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Rusdi Apandi (22) warga Air Duku Kecamatan Curup Kota Kabupaten Rejang Lebong (RL) terhadap Agustina (27) warga Talang Rimbo, Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong (RL) pada pertengahan bulan Agustus tahun 2012 lalu. Dalam kasus ini terdakwa Rusdi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang Dwi Budi Setiari SH selama 6 penjara dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dian Triastuty SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kemarin. \"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, kami selaku JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun,\" ujar JPU kemarin. Menurutnya, dalam perkara ini adapun hal-hal yang meberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan itu secara langsung telah merusak masa depan korban dan apa yang dilakukan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. \"Selain itu yang juga memberatkan terdakwa karena saat melakukan tindak pidana berupa pencabulan dan percobaan perkosaan itu juga disertai ancaman oleh terdakwa kepada korban,\" jelasnya. Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya juga menghadirkan barang bukti (BB) berupa baju, celana dalam dan juga BH milik korban. \"BB lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan berupa pisau dan batang kopi yang dipergunakan terdakwa untuk menakut-nakuti dan juga mengancam korban untuk memperlancar aksinya,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada korban ini terjadi di areal perkebunan di Talang Pematang Air Donok Desa Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang pada pertengahan Agustus tahun 2012 lalu. Peristiwa pencabulan dan perkosaan yang dilakukan terdakwa ini bermula saat keduanya saling kenal melalui SMS dan telepon dari salah satu stasiun radio. Menariknya, pada waktu itu korban sendiri yang pada awalnya menghubungi pelaku dari nomor telepon yang didapat dari radio tersebut. Setelah berkenalan beberapa hari, akhirnya hubungan keduanya semakin dekat dan oleh pelaku lantas mengenalkan korban kepada orang tuanya di Kepahiang. Lantaran tidak menaruh curiga, lantas korban menuruti ajakan dari pelaku. Selang beberapa hari setelah perkenalan keduanya, pelaku yang bekerja sebagai petani ini lantas menawari korban untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di salah satu rumah keluarganya di Kepahiang. Ajakan tersebut akhirnya kembali disetujui oleh korban dan lantas keduanya menuju ke Desa Air Punggur Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang. Aksi percobaan pemerkosaan yang pertama dilakukan oleh pelaku kepada korban yakni pada hari Rabu tanggal 14 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB. Waktu itu, pelaku mengaku kepada korban menunggu salah satu keluarganya dan lantas mengajak korban ke sebuah pondok di daerah tersebut. Disinilah korban pada awalnya diancam dengan sebilah pisau untuk dilakukan perbuatan cabul. Pada aksi yang pertamakali dilakukan oleh terdakwa ini, korban sempat lari dari pondok untuk menghindar dari ancaman pelaku. Hanya saja pada waktu karena di lokasi pondok perkebunan pelaku, korban tidak bisa lari kemana-mana dan oleh pelaku niat korban untuk lari ini berhasil digagalkan. Pada waktu itu pelaku berniat menyetubuhi korban namun oleh korban niat tersebut berhasil digagalkan dengan meminta korban untuk tidak memperkosanya, namun hanya meremas bagian atas tubuhnya saja. \"Karena ditolak korban lantas niat tersebut gagal dilakukan oleh pelaku. Korban dan pelaku ini sempat menginap semalam di rumah keluarga pelaku pada waktu itu,\" jelasnya. Sementara itu, setelah menginap semalam, pada pagi esok harinya sekitar Pukul 08.00 wib, terdakwa kembali melancarkan aksinya kepada korban setelah mengajak korban kembali ke pondok di kebunnya. Menariknya, pada saat itu terdakwa kembali mengancam korban dengan sebilah pisau yang ditempelkan di leher korban sembari berkata pilih nyawa atau kehormatan. Pada waktu itu, korban yang sangat takut lebih memilih kehormatan dan terjadilah aksi pemerkosaan terhadap korban ini. Menariknya dalam perkosaan yang dilakukan terdakwa ini tidak sampai menggauli korban karena mengalami ejakulasi dini setelah sebelumnya korban dicabuli.(505)
Pemuda Cabul Dituntut 6 Tahun
Jumat 20-12-2013,13:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,19:43 WIB
Kokok Yang Kalah Nyaring
Selasa 28-07-2026,13:11 WIB
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Babak Baru Pertahanan Maritim RI
Selasa 28-07-2026,13:08 WIB
Memanfaatkan Warisan Bumi Guna Mendongkrak Ekonomi Warga Perbatasan
Selasa 28-07-2026,13:04 WIB
Prabowo Minta Kampus Siapkan SDM dan Riset Dukung B60 hingga Etanol
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:25 WIB
Petani di Curup Utara Tewas Bersimbah Darah di Kebun, Polisi Selidiki Pelaku
Selasa 28-07-2026,16:23 WIB
Stok Pangan di Kota Bengkulu Aman, Pemkot Catat Konsumsi Rokok dan Kosmetik Meningkat
Selasa 28-07-2026,16:21 WIB
Fikri Thobari Didakwa Terima Rp2,5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Fee Proyek
Selasa 28-07-2026,16:12 WIB
Peringati Hari Koperasi ke-79, Dinkop UKM Kota Bengkulu Dorong Koperasi Bertransformasi Digital dan Tingkatkan
Selasa 28-07-2026,16:10 WIB