KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa itu kini sudah diputus MK. Dalam amar putusannya, MK mengukuhkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lebak. Dalam PSU itu, Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dimenangi pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi. \"Mahkamah memutuskan menolak keberatan Pemohon atas hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Lebak,\" kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Tak hanya itu, MK juga menetapkan perolehan suara yang benar dalam PSU Pilkada Kabupaten Lebak. Perolehan suara hasil PSU itu, yakni pasangan nomor urut satu Pepep Faisaludin-Aang Rasidi memperoleh 19.617 suara, pasangan nomor urut dua Amir Hamzah-Kasmin (selaku pemohon) memperoleh 170.340 suara, dan pasangan nomor urut tiga Iti Octavia-Ade Sumardi memperoleh 398.892 suara. \"Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya,\" ujar Hamdan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, putusan itu diambil karena tidak terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Lebak yang dapat mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon. \"Mahkamah berpandangan penyelenggaraan PSU Pilkada Lebak telah berjalan lancar, dan telah diawasi pihak-pihak terkait,\" ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangannya. Atas putusan itu, otomatis pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi secara sah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten periode 5 tahun ke depan. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepada Daerah Kabupaten Lebak 2013 ini dimohonkan pasangan nomor urut 2 Amir Hamzah-Kasmin yang didukung oleh Ratu Atut Chosiyah. Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lebak. Beberapa pelanggaran yang ditudingkan antara lain adanya keterlibatan PNS dalam lingkup pemda Kabupaten Lebak dan jajaran SKPD, pendistribusian kotak suara dan kertas suara yang dilaksanakan secara tidak bersamaan dalam satu paket, dan adanya tindakan intimidasi kepada saksi-saksi pasangan calon nomor urut 2 agar tidak hadir pada pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS.
Atut Tersangka, MK Kukuhkan Hasil Pemungutan Ulang Pilkada Lebak
Kamis 19-12-2013,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Serunai Resto Hadirkan “Flavors of the Month April” di Hotel Santika Bengkulu
Senin 20-04-2026,18:14 WIB
Tol Bengkulu–Lubuklinggau Sudah Masuk PSN, Kini Tinggal Realisasi
Senin 20-04-2026,18:45 WIB
Wali Kota Bengkulu Ajak Warga Aktif Cegah Truk Over Tonase Rusak Jalan Lingkungan
Senin 20-04-2026,18:41 WIB
Helmi Hasan Buka Retreat Merah Putih di SMAN 10 Bengkulu, Tekankan Pembentukan Karakter
Terkini
Senin 20-04-2026,18:56 WIB
Putus Tren Penumpukan Anggaran di Akhir Tahun, Sekda Mukomuko 'Warning' Seluruh OPD
Senin 20-04-2026,18:54 WIB
Atasi Krisis Dokter Spesialis, Pemkab Mukomuko Gandeng Universitas Andalas
Senin 20-04-2026,18:53 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Bengkulu Perkuat Identitas Kuliner Daerah
Senin 20-04-2026,18:47 WIB
Kejar Target Nasional, Perekaman KTP Elektronik Bengkulu Tembus 99,1 Persen
Senin 20-04-2026,18:45 WIB