KEPAHIANG, BE - Terdakwa penggelapan sepeda motor pacar, Roni (21) warga Kelurahan Air Bang BTN Blok F Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Senin (16/12) tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Susilawaty SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. \"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sehingga majelis hakmi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,\" ujar Purdjana saat membacakan amar putusan. Sementara itu, dalam kasus ini majelis hakim menetapkan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah BPKB sepeda motor jenis Honda Supra Fit warga hitam nopol BD 5453 GA dapat dikembalikan kepada korban, Yulianti (35) warga desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang. \"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Terkait putusan ini hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa sopan saat mengikuti persidangan,\" jelas Purdjana. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Roy Riady SH dikonfirmasi mengatakan, menerima vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada terdakwa. \"Pasca pembacaan vonis itu maka selanjutnya terdakwa akan dieksekusi, dalam artian tetap berada dalam tahanan sesuai dengan putusan yang diberkan majelis hakmi PN Kepahiang,\" jelasnya. Kasus penggelapan tersebut, sang pacar nekat melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian lantaran sudah seminggu sejak dipinjam pelaku tidak dikembalikan. Bahkan, ketika diminta perihal keberadaan motornya tersebut sang pacar malah selalu berkilah. Belakangan diketahui jika sepeda motor tersebut sudah dijual sebesar Rp 1 juta kepada rekan terdakwa, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. (505)
Gasak Motor Pacar, Divonis 1,5 Tahun
Rabu 18-12-2013,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:30 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Siapkan Dokumen Ini
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB
SDN 77 Padang Serai Overload, Warga dan DPRD Sepakat Usulkan Pendirian Sekolah Baru
Jumat 06-11-2026,09:58 WIB
Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI Tahun 2026
Jumat 06-11-2026,15:10 WIB
Studi Zurich Ungkap 88 Persen Pekerja Tangguh Punya Kinerja Lebih Baik
Jumat 06-11-2026,09:52 WIB
Tak Perlu Halaman Luas, 5 Tanaman Hias Mini Ini Bikin Ruangan Lebih Asri
Terkini
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Oppo Find X10 Segera Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya\!
Jumat 06-11-2026,21:11 WIB