Terancam Sanksi

Selasa 17-12-2013,22:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Dari 14 partai politik di  Kabupaten Kaur, masih banyak belum menyerahkan rekening kampanye. Hingga saat ini baru tiga parpol yang sudah menyerahkan rekening kampanye. Selain itu laporan  sumbangan dana kampanye dari kelompok dan perorangan. KPU memberikan batas akhir penyampaian rekening paling lambat tanggal 27 Desember mendatang. \"Kita sudah surati bahkan beberapa kali kita sampaikan resikonya besar bila tidak menyampaikan rekening dana kampanye, sanksinya calon terpilih dari parpol tidak bisa ditetapkan menjadi anggota DPRD Kaur,\" kata Ketua KPU Kaur Sirajudin Aksa  MT,Pd, kemarin. Hingga kemarin Partai yang sudah menyampaikan dana kampanye yakni PDI Perjuangan, PBB, PAN dan Partai Gerindra. Namun ada yang salah dalam menyampaikan format laporan dana kampanye. \"Empat partai yang sudah menyampaikanya juga ada yang belum lengkap, namun demikian kita akan tetap memberitahukan kelengkapan tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, bagi parpol yang belum menyampaikan untuk segera melaporkanya. Waktu terus berjalan hingga dua minggu kedepan.  Jika belum juga menyampaikan maka KPUD akan membuat berita acara ke KPU provinsi dan pusat. \"Itu aturan wajib setiap parpol harus melengkapi rekening kampanye dan alokasi dananya,\" jelasnya(823)

Tags :
Kategori :

Terkait