TAIS, BE - Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma yang juga mantan Kepala SMKN 3 Seluma, Drs Adi Mesra terancam sanksi berat. Pasalnya, menyikapi kasus Adi yang diduga membawa kabur istri orang lain, Muchlis (47) warga Perum GMP Blok M No 8 RT 3/3 Batu Ampar Kota Batam, Kepulauan Riau bernama Eva Esanti (38), Dispendik akan mengeluarkan rekomendasi sanksi pemecatan. “Kita masih membuat laporan ke Inspektorat atas kasus ini. Kita akan merekomendasikan agar bupati memecat yang bersangkutan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Muksir Ibrahim SPd, kemarin. Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya tengah menyusunkan laporan dan merunut kejadian yang dilakukan Adi Mesra. Seluruh bukti yang ada sudah didapat untuk menjadi pendukung rekomendasi tersebut. Pihaknya juga akan memasukkan sejumlah bukti yang diperoleh dari Muchlis beberapa hari lalu ke berkas laporan itu. “Data-data yang kita peroleh ini dijadikan acuan untuk laporan ke Inspektorat,” kata Muksir. Sejauh ini, diakuinya, pihaknya mengkhawatirkan Inspektorat nanti akan kewalahan melakukan pemeriksaan terhadap Adi dan pihak terkait lainnya. Mengingat yang bersangkutan saat ini berada di Kerinci Provinsi Jambi. Kendati demikian, laporan tersebut akan tetap diajukan, sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti oleh inspektorat. “Kita harap, dengan kasus ini, pembina pegawai yang berwenang dapat bertindak tegas menengakkan disiplin PNS di Kabupaten Seluma ini,” sampainya. (333)
Dispendik Rekomendasi Pecat Adi Mesra
Selasa 17-12-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:45 WIB
Polres Mukomuko Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Lebaran 1447 H, Dijaga CCTV 24 Jam
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:22 WIB
Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Dua Lokasi Kota Bengkulu
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB