KEPAHIANG, BE - Walau pun sempat ditunda beberapa kali, sidang perkara terdakwa penggelapan sepeda motor sang pacar Roni (21) warga Kelurahan Air Bang BTN Blok F Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong akhirnya kemarin (16/12) diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purdjana SH MH, terdakwa dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Susilawaty SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. \"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sehingga majelis hakmi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,\" ujar Purdjana saat membacakan amar putusan. Sementara itu, dalam kasus ini majelis hakim menetapkan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah BPKB sepeda motor jenis Honda Supra Fit warga hitam nopol BD 5453 GA dapat dikembalikan kepada korban, Yulianti (35) warga desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang. \"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Terkait putusan ini hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa sopan saat mengikuti persidangan,\" jelas Purdjana. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Roy Riady SH dikonfirmasi mengatakan, menerima vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada terdakwa. \"Pasca pembacaan vonis itu maka selanjutnya terdakwa akan dieksekusi, dalam artian tetap berada dalam tahanan sesuai dengan putusan yang diberkan majelis hakmi PN Kepahiang,\" jelasnya. Kasus penggelapan tersebut, sang pacar nekat melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian lantaran sudah seminggu sejak dipinjam pelaku tidak dikembalikan. Bahkan, ketika diminta perihal keberadaan motornya tersebut sang pacar malah selalu berkilah. Belakangan diketahui jika sepeda motor tersebut sudah dijual sebesar Rp 1 juta kepada rekan terdakwa, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. (505)
Gasak Motor Pacar, Divonis 1,5 Tahun
Selasa 17-12-2013,16:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB