KEPAHIANG, BE - Walau pun sempat ditunda beberapa kali, sidang perkara terdakwa penggelapan sepeda motor sang pacar Roni (21) warga Kelurahan Air Bang BTN Blok F Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong akhirnya kemarin (16/12) diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purdjana SH MH, terdakwa dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Susilawaty SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. \"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sehingga majelis hakmi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,\" ujar Purdjana saat membacakan amar putusan. Sementara itu, dalam kasus ini majelis hakim menetapkan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah BPKB sepeda motor jenis Honda Supra Fit warga hitam nopol BD 5453 GA dapat dikembalikan kepada korban, Yulianti (35) warga desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang. \"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Terkait putusan ini hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa sopan saat mengikuti persidangan,\" jelas Purdjana. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Roy Riady SH dikonfirmasi mengatakan, menerima vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada terdakwa. \"Pasca pembacaan vonis itu maka selanjutnya terdakwa akan dieksekusi, dalam artian tetap berada dalam tahanan sesuai dengan putusan yang diberkan majelis hakmi PN Kepahiang,\" jelasnya. Kasus penggelapan tersebut, sang pacar nekat melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian lantaran sudah seminggu sejak dipinjam pelaku tidak dikembalikan. Bahkan, ketika diminta perihal keberadaan motornya tersebut sang pacar malah selalu berkilah. Belakangan diketahui jika sepeda motor tersebut sudah dijual sebesar Rp 1 juta kepada rekan terdakwa, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. (505)
Gasak Motor Pacar, Divonis 1,5 Tahun
Selasa 17-12-2013,16:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,13:55 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Dirut Bank Bengkulu, PH Terdakwa: Repal hanya Gunakan Rp 150 juta
Senin 21-09-2026,15:59 WIB
Pelindo Regional 2 Bengkulu Benahi Jalan Pelabuhan, Dukung Kelancaran Arus Logistik
Senin 21-09-2026,16:08 WIB
Inovasi BALADEWA Pemkot Bengkulu: Lahir di RSUD Tino Galo, Bayi Pulang Bawa Dokumen Kependudukan Lengkap
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Terkini
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:59 WIB
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dean James Antusias Comeback ke Timnas Indonesia
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB