KEPAHIANG, BE - Walau pun sempat ditunda beberapa kali, sidang perkara terdakwa penggelapan sepeda motor sang pacar Roni (21) warga Kelurahan Air Bang BTN Blok F Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong akhirnya kemarin (16/12) diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purdjana SH MH, terdakwa dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila Susilawaty SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. \"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sehingga majelis hakmi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,\" ujar Purdjana saat membacakan amar putusan. Sementara itu, dalam kasus ini majelis hakim menetapkan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah BPKB sepeda motor jenis Honda Supra Fit warga hitam nopol BD 5453 GA dapat dikembalikan kepada korban, Yulianti (35) warga desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang. \"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Terkait putusan ini hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa sopan saat mengikuti persidangan,\" jelas Purdjana. Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Roy Riady SH dikonfirmasi mengatakan, menerima vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada terdakwa. \"Pasca pembacaan vonis itu maka selanjutnya terdakwa akan dieksekusi, dalam artian tetap berada dalam tahanan sesuai dengan putusan yang diberkan majelis hakmi PN Kepahiang,\" jelasnya. Kasus penggelapan tersebut, sang pacar nekat melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian lantaran sudah seminggu sejak dipinjam pelaku tidak dikembalikan. Bahkan, ketika diminta perihal keberadaan motornya tersebut sang pacar malah selalu berkilah. Belakangan diketahui jika sepeda motor tersebut sudah dijual sebesar Rp 1 juta kepada rekan terdakwa, sehingga korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. (505)
Gasak Motor Pacar, Divonis 1,5 Tahun
Selasa 17-12-2013,16:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB