BENGKULU, BE - Untuk mengantisipasi agar pemondokan, rumah kontrakan dan indekos menjadi sarang maksiat, DPRD Kota Bengkulu menginisiasi lahirnya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemondokan. Disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota, Suimi Fales SH MH, Raperda ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya pertumbuhan jumlah pemondokan yang ada di Kota Bengkulu. \"Kita tidak mau pemondokan atau indekos yang ada di kota ini disalahgunakan oleh penghuninya. Karena kita seringkali menerima laporan dari masyarakat bahwa indekos ini kadang digunakan sebagai tempat \'kumpul kebo\',\" katanya ketika diwawacarai ditengah acara pembekalan caleg PKB se Provinsi Bengkulu, kemarin. Raperda tersebut, jelasnya, akan mengatur seperti apa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon penghuni pemondokan beserta ketentuan-ketentuan yang akan mengikat para pemilik pemondokan. \"Nanti kita tetapkan untuk tinggal di pemondokan itu syaratnya harus ada identitas yang jelas misalnya. Sistem pelaporannya bagaimana dan perizinannya bagaimana,\" sampainya. Dengan adanya Raperda ini, lanjutnya, DPRD Kota berharap para penghuni pemondokan maupun warga yang berada disekitarnya dapat merasa nyaman dan tentram. \"Kita kan sering mendengar orang tua yang merasa was-was ketika melepas anak mereka bersekolah ke luar kota. Mereka khawatir kalau anaknya indekos nanti terjadi perbuatan-perbuatan yang tidak sopan. Yang begini kita atur agar kecemasan dan kekhawatiran orang tua itu hilang,\" imbuhnya. Saat ini Raperda tentang Pemondokan sudah memasuki tahap pembahasan. Kemarin, DPRD Kota Bengkulu melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan Walikota Bengkulu mengenai Raperda ini. Usai rapat paripurna, para pimpinan DPRD Kota menunjuk para anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda tentang Pemondokan tersebut bersama Raperda tentang Pendidikan dan Raperda tentang Anti Kekerasan Terhadap Ibu dan Anak. (009)
Dewan Gagas Perda Pemondokan
Selasa 17-12-2013,11:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :