BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, terus menggeber kasus dugaan korupsi proyek penahan gelombang atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Sebagai mana diketahui, penyidik telah menetapkan dan memeriksa tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LH, Pelaksana Kegiatan IR dan Konsultan Pengawas TB. Dari hasil penyidikan, ketiganya ditetapkan terbukti telah melakukan korupsi dalam kasus yang menggelontorkan dana APBN 2012 senilai Rp 14,2 miliar tersebut. \"Kita saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah kita tetapkan saat ini,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Kompol Dharma Nugraha, SIK kemarin. Dikatakan Dharma, untuk pemeriksaan saksi kasus breakwater pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 35 orang saksi. Para saksi tersebut mulai dari pejabat hingga staf. \"Untuk saksi sudah sekitar 35 orang yang kita periksa,\" ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang fokus untuk memeriksa para saksi guna untuk melengkapi ketiga berkas tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan dari para saksi yang semulanya diperiksa akan menjadi tersangka. \"Sekarang kita masih fukos pada pemeriksaan saksi, guna untuk melengkapi ketiga berkas tersangka. Untuk penambahan tersangka belum ada, dan sekarang masih tiga orang, nanti kalau ada akan kita kasih tahu,\" jelas Dharma.(618)
35 Saksi Breakwater, dari Pejabat Hingga Staf
Selasa 17-12-2013,09:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :