TUBEI,BE - Para kontraktor atau rekanan Dinas PU Kabupaten Lebong yang saat ini tengah mengerjakan pembangunan jalan di Kabupaten Lebong perlu berhati-hati. Pasalnya, jika proyek yang dikerjakan bermasalah, seperti terjadinya kecelakaan akibat jalan tak tuntas. Maka kontraktor pelaksana proyek bisa dipidana Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Lantas Iptu Rikky Operiady SSos mengatakan sesuai dengan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan dalam ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian di ayat kedua, menyebutkan ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2. \"Bisa saja hal ini justru menjadi pidana bagi mereka, dan mereka bisa dituntut jika tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan di sana,\" katanya. Kemudian, dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Lalu pada ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1. \"Ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana pembangunan jalan. Pemerintah dalam hal ini dinas terkait pun harus juga ikut mengawasi hal-hal seperti ini agar pembangunan jalan yang dilakukan tidak menimbulkan korban baik itu jiwa maupun materi lainnya,\" jelasnya. (777)
Kontraktor Bisa Dipidana
Sabtu 14-12-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,08:52 WIB
TENTANG DIA (SERI 2)
Senin 20-04-2026,09:17 WIB
Serunai Resto Hadirkan “Flavors of the Month April” di Hotel Santika Bengkulu
Senin 20-04-2026,18:14 WIB
Tol Bengkulu–Lubuklinggau Sudah Masuk PSN, Kini Tinggal Realisasi
Senin 20-04-2026,18:45 WIB
Wali Kota Bengkulu Ajak Warga Aktif Cegah Truk Over Tonase Rusak Jalan Lingkungan
Senin 20-04-2026,18:41 WIB
Helmi Hasan Buka Retreat Merah Putih di SMAN 10 Bengkulu, Tekankan Pembentukan Karakter
Terkini
Senin 20-04-2026,18:56 WIB
Putus Tren Penumpukan Anggaran di Akhir Tahun, Sekda Mukomuko 'Warning' Seluruh OPD
Senin 20-04-2026,18:54 WIB
Atasi Krisis Dokter Spesialis, Pemkab Mukomuko Gandeng Universitas Andalas
Senin 20-04-2026,18:53 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Bengkulu Perkuat Identitas Kuliner Daerah
Senin 20-04-2026,18:47 WIB
Kejar Target Nasional, Perekaman KTP Elektronik Bengkulu Tembus 99,1 Persen
Senin 20-04-2026,18:45 WIB