TUBEI,BE - Para kontraktor atau rekanan Dinas PU Kabupaten Lebong yang saat ini tengah mengerjakan pembangunan jalan di Kabupaten Lebong perlu berhati-hati. Pasalnya, jika proyek yang dikerjakan bermasalah, seperti terjadinya kecelakaan akibat jalan tak tuntas. Maka kontraktor pelaksana proyek bisa dipidana Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Lantas Iptu Rikky Operiady SSos mengatakan sesuai dengan pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan dalam ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Kemudian di ayat kedua, menyebutkan ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2. \"Bisa saja hal ini justru menjadi pidana bagi mereka, dan mereka bisa dituntut jika tidak memasang rambu-rambu yang menjelaskan adanya pekerjaan di sana,\" katanya. Kemudian, dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Lalu pada ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1. \"Ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana pembangunan jalan. Pemerintah dalam hal ini dinas terkait pun harus juga ikut mengawasi hal-hal seperti ini agar pembangunan jalan yang dilakukan tidak menimbulkan korban baik itu jiwa maupun materi lainnya,\" jelasnya. (777)
Kontraktor Bisa Dipidana
Sabtu 14-12-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Rabu 24-06-2026,13:20 WIB
Selesaikan Sengketa Lahan Perkebunan, Petani Mukomuko Tuntut Kepastian Hukum
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,13:10 WIB