KEPAHIANG, BE - Dua pemuda asal Desa Air Mayan Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), Een Amurllah (26) dan Yansa Harmoko (21) terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kembali dalam waktu dekat. Setelah keduanya divonis hukuman 8 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), lantas menyusul kasus aksi pencurian kendaraan bermotor (Curamor) yang dilakukan keduanya 6 September 2013 lalu. \"Tadi (kemarin, red) kita sudah terima pelimpahan berkas dari Polres Kepahiang atas kasus curanmor kedua pemuda ini,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Roy Riady SH kemarin. Diterangkannya, pada persidangan sebelumnya, kedua pemuda ini telah divonis majelis hakim PN Kepahiang selama 8 bulan penjara atas kepemilikan sajam. \"Karena saat ini kembali dilimpahkan dengan perkara yang berbeda, maka terlebih dahulu kita periksa. Setelah itu barulah kita limpahkan ke PN untuk segera disidang, nantinya vonis perkara curanmor ini akan ditambah dengan vonis kepemilikan saja terhadap kedua tsk,\" jelasnya. Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Tatar Insan SH menyampaikan sebelumnya kedua tsk (Een dan Yansa, red) dilimpahkan atas kepemilikan senjata tajam (Sajam). \"Tadi (kemarin, red) keduanya dilimpahkan beserta barang bukti (BB) dengan perkara yang berbeda, yakni pencurian kendaraan bermotor,\" ujar Kapolsek. Dikatakannya, kedua pelaku curanmor ini dikatahui aksinya dari hasil pengembangan saat keduanya tertangkap karena kepemilikan sajam. Dari pengembangan itu keduanya mengaku pernah melakukan curanmor di wilayah kabupaten Kepahiang. \"Aksi curanmor itu sendiri dilakukan kedua tsk pada hari Jum\'at tanggal 6 September 2013. Dengan TKP di Pensiunan Depan, yang mana kedua tsk berhasil mencuri ranmor Honda Supra X 125 nopol BA 8683 WJ,\" jelasnya. Menurutnya, atas perkara curanmor tersebut kedua tsk dijerat pasal 363 tentan KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 8 tahun. \"Perkara curanmor yang menjerat kedua tersangka sudah dinyatakan P21, makanya pada hari ini (kemarin, red) kita menyerahkan keduanya berikut BB berupa 1 unit ranmor Honda Supra X 125 Nopol BA 8683 WJ kepada Kejari,\" tandasnya. (505)
Usai Divonis, Sidang Lagi
Jumat 13-12-2013,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,10:29 WIB
Terus Bertumbuh, Bengkel Binaan Yayasan AHM Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Rabu 01-07-2026,13:59 WIB
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara di Polres Mukomuko Tetap Khidmat
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB