KEPAHIANG, BE - Dua pemuda asal Desa Air Mayan Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan (Sumsel), Een Amurllah (26) dan Yansa Harmoko (21) terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kembali dalam waktu dekat. Setelah keduanya divonis hukuman 8 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), lantas menyusul kasus aksi pencurian kendaraan bermotor (Curamor) yang dilakukan keduanya 6 September 2013 lalu. \"Tadi (kemarin, red) kita sudah terima pelimpahan berkas dari Polres Kepahiang atas kasus curanmor kedua pemuda ini,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Roy Riady SH kemarin. Diterangkannya, pada persidangan sebelumnya, kedua pemuda ini telah divonis majelis hakim PN Kepahiang selama 8 bulan penjara atas kepemilikan sajam. \"Karena saat ini kembali dilimpahkan dengan perkara yang berbeda, maka terlebih dahulu kita periksa. Setelah itu barulah kita limpahkan ke PN untuk segera disidang, nantinya vonis perkara curanmor ini akan ditambah dengan vonis kepemilikan saja terhadap kedua tsk,\" jelasnya. Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Tatar Insan SH menyampaikan sebelumnya kedua tsk (Een dan Yansa, red) dilimpahkan atas kepemilikan senjata tajam (Sajam). \"Tadi (kemarin, red) keduanya dilimpahkan beserta barang bukti (BB) dengan perkara yang berbeda, yakni pencurian kendaraan bermotor,\" ujar Kapolsek. Dikatakannya, kedua pelaku curanmor ini dikatahui aksinya dari hasil pengembangan saat keduanya tertangkap karena kepemilikan sajam. Dari pengembangan itu keduanya mengaku pernah melakukan curanmor di wilayah kabupaten Kepahiang. \"Aksi curanmor itu sendiri dilakukan kedua tsk pada hari Jum\'at tanggal 6 September 2013. Dengan TKP di Pensiunan Depan, yang mana kedua tsk berhasil mencuri ranmor Honda Supra X 125 nopol BA 8683 WJ,\" jelasnya. Menurutnya, atas perkara curanmor tersebut kedua tsk dijerat pasal 363 tentan KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 8 tahun. \"Perkara curanmor yang menjerat kedua tersangka sudah dinyatakan P21, makanya pada hari ini (kemarin, red) kita menyerahkan keduanya berikut BB berupa 1 unit ranmor Honda Supra X 125 Nopol BA 8683 WJ kepada Kejari,\" tandasnya. (505)
Usai Divonis, Sidang Lagi
Jumat 13-12-2013,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,15:59 WIB
Pelindo Regional 2 Bengkulu Benahi Jalan Pelabuhan, Dukung Kelancaran Arus Logistik
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,16:08 WIB
Inovasi BALADEWA Pemkot Bengkulu: Lahir di RSUD Tino Galo, Bayi Pulang Bawa Dokumen Kependudukan Lengkap
Senin 21-09-2026,16:03 WIB
Pemkot Bengkulu Kebut Program Seribu Jalan Mulus, Puluhan Ruas Jalan Lingkungan dan Poros Mulai Digarap
Terkini
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:59 WIB
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Dean James Antusias Comeback ke Timnas Indonesia
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB