BINTUHAN, BE- Tiga terpidana kasus Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Tahun 2009 yakni Ahmad Marzuki, Sidin Tono dan Mislan, akan segera menghirup udara bebas dari lapas Malabero, Kota Bengkulu. Mereka bertiga sebagai terpidana sudah menjalani hukuman, jika cuti bersyarat dikabulkan saat selesai menjalani pidana 8 bulan, maka April 2014 Sidin Tono CS sudah bisa menghirup udara bebas di luar Lapas. \"Mereka sebenarnya sudah sejak april 2013 yang lalu sudah menjalankan hukuman penjara dengan baik, artinya, sekalipun tanpa mendapatkan cuti bebas bersyarat, Sidintono CS bisa bebas hanya saja tanggalnya berbeda,\" kata Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Sebelumnya Ahmad Marzuki memenuhi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membayar denda Rp 50 juta. Uang denda tersebut sudah dibayar (3/12) lalu di Kejari Bintuhan melalui pihak keluarganya. Dengan dibayarnya denda Rp 50 juta tersebut, maka hukuman pengganti (subsidair) atau tambahan 1 bulan penjara yang dikenakan ke terpidana bila tak mampu membayar denda, maka tak diberlakukan. Namun demikian Ahmad Marzuki tetap menjalani hukuman pokok, sebagaimana putusan majelis hakim, pidana 1 tahun penjara. \"Memang keluarganya datang dan membayar denda Rp 50 juta dari keputusan hakim yang menjatuhkanya hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Karena sudah membayar denda Rp 50 juta maka hukuman satu bulannya tidak akan dilaksanakan, hanya 1 tahun penjara saja,\" jelasnya.(823)
Sidin Cs, Bebas ?
Selasa 10-12-2013,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian
Jumat 27-03-2026,16:09 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ngantor 30 Maret, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB