BENGKULU,BE - Berkas perkara pencucian uang (money laundering) yang dilakukan tersangka gembong narkoba Kermin , warga Gang Dempo, Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, segera dirampungkan penyidik reskrimsus Polda Bengkulu. Kemungkinan, beberapa bulan ini, berkas perkara itu segera dikirimkan ke kejaksaan. \"Berkas pencucian uang kermin, dalam beberapa minggu ini akan segera rampung,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya kemarin. Seperti diketahui, Kermin dijerat dengan kejahatan money laundry, dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. “Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkapnya. Dari hasil penyelidikan pidana bank dan cyber Reskrimsus Polda Bengkulu, tersangka tidak hanya dijerat dengan UU Narkotika. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka telah terbukti melakukan pencucian uang.“ Modus pencucian uang yang dilakukan dengan menjalankan usaha. Harta benda hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka sebagian sudah disita,” jelas Mahendra. (618)
BP Money Laundry Kermin Segera Rampung
Minggu 08-12-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB