BENGKULU,BE - Berkas perkara pencucian uang (money laundering) yang dilakukan tersangka gembong narkoba Kermin , warga Gang Dempo, Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, segera dirampungkan penyidik reskrimsus Polda Bengkulu. Kemungkinan, beberapa bulan ini, berkas perkara itu segera dikirimkan ke kejaksaan. \"Berkas pencucian uang kermin, dalam beberapa minggu ini akan segera rampung,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya kemarin. Seperti diketahui, Kermin dijerat dengan kejahatan money laundry, dijerat pasal 3, pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. “Minimal hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkapnya. Dari hasil penyelidikan pidana bank dan cyber Reskrimsus Polda Bengkulu, tersangka tidak hanya dijerat dengan UU Narkotika. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka telah terbukti melakukan pencucian uang.“ Modus pencucian uang yang dilakukan dengan menjalankan usaha. Harta benda hasil pencucian uang yang dilakukan tersangka sebagian sudah disita,” jelas Mahendra. (618)
BP Money Laundry Kermin Segera Rampung
Minggu 08-12-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:00 WIB
Destita Apresiasi Hadirnya Sekolah Rakyat di Kaur, Dinilai Jadi Solusi Pemerataan Pendidikan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB