KEPAHIANG, BE - Caleg DPRD Kepahiang dari Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut1 Dapil I Kepahiang, Henny Yansih yang telah lolos menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), kini terungkap tidak memenuhi syarat. Kemarin (6/12) KPUmenggelar rapat tertutup secara mendadak setelah menerima surat dari Camat Ujan Mas Yayasmidi SSos yang isinya meminta Henny mundur dari jabatan Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Tanjung Alam. Ketua KPUD Kepahiang, Ujang Irmansyah SP mengatakan, pihaknya baru menerima surat tembusan dari Pemerintah Kecamatan Ujan Mas sepekan lalu. \"Saat menerima surat itu kita terkejut. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai caleg PBB untuk Dapil I Kabupaten Kepahiang dan sudah masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Harusnya yang bersangkutan telah melampirkan surat pengunduran diri sebelum penetapan DCT,\" kata Ujang. Dikatakannya, saat mendaftar sebagai Caleg harus melengkapi persyaratan, diantaranya melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa. Sebagaimana diketahui, katanya, Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013, menyebutkan, Caleg harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atatu BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara. \"Kepala desa dan perangkat desa itu, sumber honornya dari APBD, jadi itu termasuk keuangan negara. Makanya saat menerima surat tembusan itu, kita langsung menindaklanjutinya,\" jelasnya. Menurutnya, terkait masalah ini pihaknya sudah meminta klarifikasi dari Camat Ujan Mas, dari klarifikasi itu diketahui bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. \"Tapi tetap menjadi pertanyaan bagi kita mengapa Camat sampai menyurati yang bersangkutan, pasca ditetapkannya DCT. Logika saja, surat pengunduran diri yang bersangkutankan sudah harus dilampirkan saat mendaftar sebagai caleg,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, selanjutnya pihak PBB yang mengusung bersangkutan juga diminta klarifikasi. Rencananya besok (hari ini) PBB akan disurati agar dapat memberikan klarifikasi. \"Sebagai catatan, jika nantinya klarifikasi dari Camat berbeda dengan Parpol pengusung maka bisa saja yang bersangkutan dicoret dari DCT terkait pengunduran diri sebagai perangkat desa,\" tandasnya. (505)
Berkas Bermasalah, Caleg PBB Lolos
Sabtu 07-12-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB