BENGKULU,BE- Penyidik Subdit Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi (Tipid Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, menyita uang sebesar Rp 40 juta dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Bengkulu. Uang yang disita merupakan hasil dugaan korupsi di Pelindo. Terkait penarikan biaya administrasi sandar kapal, yang tidak sesuai aturan berlaku. Kasus yang laporkan oleh PT Selamat Group Perkasa beberapa bulan lalu. \"Ya sekarang kita telah menyita uang dari Pelindo. Karena uang yang kita sita ini dilaur ketentuan dari penarikan yang dilakukan pihak Pelindo,\" ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya saat ditemui BE kemarin. Dikatakan Mahendra, uang hasil korupsi tersebut disita oleh penyidik untuk alat bukti penyidikan Polda. Setelah itu uang senilai Rp 40 juta tersebut diserahkan ke negara. \"Uang yang kita sita ini sisa dari administrasi. Kalau dari dari kerugian negara atau pungutan liar yang dilakukan Pelindo kita belum tahu berapa,\'\' ujarnya. Disinggung soal penambahan tersangka lain dalam kasus ini, Mahendra masih enggan mengungkapkannya. Ia mengatakan saat ini masih fokus dengan pemeriksaan dua tersangka.Yakni staf ahli general manager PT Pelindo Bengkulu MA dan Manajer usaha terminal Pelindo SH. \"Untuk tersangka kita belum ada, tersangka masih dua itu saja. Nanti kalau ada pasti kita kabari lagi,\"ujarnya. Dilain sisi, Mahendra menambahkan, saat ini Dit Reskrim masih kekurangan personil. Dalam satu unit di Polda hanya ada 3 sampai 4 personil saja. Padahal idealnya setiap unit itu minimal harus ada 7 orang personil penyidik, untuk menyelesaikan kasus di POlda yang cukup banyak.(618)
RP 40 Juta Disita dari Pelindo
Sabtu 07-12-2013,10:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :