Warga Talo Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat 06-12-2013,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Rekonstruksi kasus pembunuhan Afrad (35) warga Kedurang, Bengkulu Selatan yang tewas di lokasi kamp PT Julang Oca Permana (JOP) digelar oleh Polsek Napal Putih. Tersangka Adnan (37) warga Talo, Seluma menjalani 16 adegan hingga mengakibatkan tewasnya korban. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kapolsek Napal Putih Ipda M Tohir, rekontruksi yang dilakukan itu merupakan permintaan dari kejaksaan untuk keperluan penanganan kasus ini. \"Rekonstruksi di pindahkan ke Polres karena tersangka selama ini sudah kita titipkan di Polres,\" kara Thohir. Dari rekonstruksi yang digelar, kasus pembunuhan itu dilatari belakangi cemburu. Korban curiga pelaku sering bertandang ke rumah korban. Saat itu , pelaku beralasan ingin bermain dengan kedua anak korban. Akhirnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, sehingga korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Saat terjadi duel, akhirnya pelaku perut korban dan menyayat leher korban sebanyak dua kali dengan parang. Akibatnya, korban langsung tewas di lokasi kejadian. Pasca kejadian itu, pelaku sempat kabur untuk menghindari amukan warga. Oleh kordinator Satpam, pelaku diamankan dan akhirnya diserahkan ke Polsek Napal Putih. Atas perbuatannya itu, tersangka diamankan 10 tahun kurungan penjara. \" Setelah rekonstruksi ini, kita harapkan berkas pemeriksaanya selesai dan pelaku segera disidangkan,\" tukas Kapolsek. s(117)

Tags :
Kategori :

Terkait