KEPAHIANG, BE - Empat terdakwa judi Slmaet Nurdin (54) warga Cinta Damai Pasar Ujung, Wendra (40) warga Kelurahan Padang Lekat, Juliansyah warga Jalang Pengabdian Pasar ujung dan Iwan Samidi (23) warga jalan Anggrek Pasar Ujung bakal dihukum berat. Pasalnya, fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang mulai terungkap, judi yang dilakukan terdakwa itu secara terang-terangan di atas panggung pesta pernikahan saat pesta sedang berlangsung. Kemarin (5/12), majelis hakim yang diketuai Purjana SH MH dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi memastikan keterangan saksi menyebutkan, perjudian yang dilakukan terdakwa jenis judi kartu pot-pot atau empat satu masing-masing. \"Dari keterangan saksi Deni (32) warga Tebat Monok yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap para terdakwa ini, ke 4 nya membenarkan telah bermain judi pot-pot atau judi kartu 41 ini,\" ujar Purjana dalam persidangan kemarin. Dikatakannya, ke 4 terdakwa ini melakukan aksinya bermain judi diatas panggung pesta pernikahan di gang Musi Padang Lekat pada tanggal 14 September sekitar pukul 03.00 WIB. Terungkap didalam persidangan, kala itu keempatnya bermain judi secara terang-terangan dihadapan khalayak ramai. Aksi keempatnya terhenti setelah anggota Polres Kepahiang tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka narkoba yang lantas menggelandang keempatnya ke Mapolres Kepahiang. \"Para terdakwa ditangkap di atas panggung oleh anggota polisi berpakaian preman dengan barang-bukti uang sebanyak Rp 122 ribu, dompet warga putih, dompet levis warga hitam dan kartu,\" jelasnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini Roy Riady SH menyampaikan para terdakwa ini dijerat pihaknya dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. \"Dalam kasus ini, keempat terdakwa kita kenakan Pasal 303 ayat 1 KHUPidana. Ancamanan hukumanya 5 tahun penjara,\" jelasnya. (505)
Terdakwa Pesta Judi, Terancam 5 Tahun
Jumat 06-12-2013,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB