BENGKULU, BE - Bila terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis dengan hukuman 8 tahun, maka lain halnya untuk terdakwa perdagangan manusia (human trafficking) yang hanya divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rahmansyah (23) alias Feri yang menjadi mucikari untuk mencarikan pembeli bagi kaum wanita muda penjajah seks (ayam kampus), kemarin (4/12). Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim yang diketahui Itong Isnaeni Hidayat SH MH dengan anggota Syamsul Arief SH serta Masriati SH tersebut juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Dalam berkas putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan orang lain sehingga menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sedangkan yang meringankan terdakwa, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. \"Atas putusan ini anda mempunyai hak untuk mengajukan banding,\" jelas majelis hakim usai membacakan putusannya. Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perekrutan dan penjualan manusia untuk menjadi pelayan nafsu lelaki hidung belakang sesuai denga dakwaan JPU, sehingga melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pedagangan manusia (orang). Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rini SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu langsung menyatakan menerima. Pasalnya putusan itu sama dengan tuntutan JPU. Hal yang sama disampaiakn terdakwa yang juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak akan mengajukan upaya banding. Untuk diketahui, terdakwa ringkus tim buser Polsek Gading Cempaka saat kan bertransaksi dengan seseorang yang membutuhkan jasa untuk mencarikan gadis pengibur di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang pada Minggu (30/6) 2013 lalu. Warga Jalan Rinjani RT 8 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati tersebut, menawarkan seorang beberapa orang gadis kepada laki-laki hidung belakang.(320)
Terdakwa Human Trafficking Divonis 3 Tahun
Kamis 05-12-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Terkini
Sabtu 01-08-2026,12:24 WIB
Apresiasi Kerja Nyata, Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan Kepada Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro
Sabtu 01-08-2026,12:19 WIB
Walikota Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bendera Merah Putih Berkibar Sepanjang Agustus
Sabtu 01-08-2026,12:17 WIB
Bengkulu Swimming Championship #3 Siap Digelar, Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov 2026
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB