BENGKULU, BE - Bila terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis dengan hukuman 8 tahun, maka lain halnya untuk terdakwa perdagangan manusia (human trafficking) yang hanya divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rahmansyah (23) alias Feri yang menjadi mucikari untuk mencarikan pembeli bagi kaum wanita muda penjajah seks (ayam kampus), kemarin (4/12). Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim yang diketahui Itong Isnaeni Hidayat SH MH dengan anggota Syamsul Arief SH serta Masriati SH tersebut juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Dalam berkas putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan orang lain sehingga menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sedangkan yang meringankan terdakwa, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. \"Atas putusan ini anda mempunyai hak untuk mengajukan banding,\" jelas majelis hakim usai membacakan putusannya. Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perekrutan dan penjualan manusia untuk menjadi pelayan nafsu lelaki hidung belakang sesuai denga dakwaan JPU, sehingga melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pedagangan manusia (orang). Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rini SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu langsung menyatakan menerima. Pasalnya putusan itu sama dengan tuntutan JPU. Hal yang sama disampaiakn terdakwa yang juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak akan mengajukan upaya banding. Untuk diketahui, terdakwa ringkus tim buser Polsek Gading Cempaka saat kan bertransaksi dengan seseorang yang membutuhkan jasa untuk mencarikan gadis pengibur di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang pada Minggu (30/6) 2013 lalu. Warga Jalan Rinjani RT 8 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati tersebut, menawarkan seorang beberapa orang gadis kepada laki-laki hidung belakang.(320)
Terdakwa Human Trafficking Divonis 3 Tahun
Kamis 05-12-2013,09:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :