BENGKULU, BE - Bila terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis dengan hukuman 8 tahun, maka lain halnya untuk terdakwa perdagangan manusia (human trafficking) yang hanya divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rahmansyah (23) alias Feri yang menjadi mucikari untuk mencarikan pembeli bagi kaum wanita muda penjajah seks (ayam kampus), kemarin (4/12). Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim yang diketahui Itong Isnaeni Hidayat SH MH dengan anggota Syamsul Arief SH serta Masriati SH tersebut juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Dalam berkas putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan orang lain sehingga menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sedangkan yang meringankan terdakwa, karena mengakui dan menyesali perbuatannya. \"Atas putusan ini anda mempunyai hak untuk mengajukan banding,\" jelas majelis hakim usai membacakan putusannya. Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perekrutan dan penjualan manusia untuk menjadi pelayan nafsu lelaki hidung belakang sesuai denga dakwaan JPU, sehingga melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pedagangan manusia (orang). Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rini SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu langsung menyatakan menerima. Pasalnya putusan itu sama dengan tuntutan JPU. Hal yang sama disampaiakn terdakwa yang juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak akan mengajukan upaya banding. Untuk diketahui, terdakwa ringkus tim buser Polsek Gading Cempaka saat kan bertransaksi dengan seseorang yang membutuhkan jasa untuk mencarikan gadis pengibur di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang pada Minggu (30/6) 2013 lalu. Warga Jalan Rinjani RT 8 Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati tersebut, menawarkan seorang beberapa orang gadis kepada laki-laki hidung belakang.(320)
Terdakwa Human Trafficking Divonis 3 Tahun
Kamis 05-12-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB
Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Servis Motor untuk Mahasiswa UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa FIKES UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB