Penetapan ini dilakukan berdasarkan keterangan 8 orang saksi, baik itu dari karyawan PDAM maupun dari pemilik Minimarket Zan Mart. Dari keterangan ke-8 saksi yang dihadirkan, bahwa mereka menjalankan tugas berdasarkan perintah dari atasan yaitu DIrektur PDAM.
\"Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, pihak penyidik menyimpulkan kalau pelaku dugaan penggelapan pipa milik PDAM BS adalah direktur PDAM itu sendiri,\" jelas Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP kepada BE, Rabu.
Selain berdasarkan keterangan saksi, penetapan Mirzan Effendi sebagai tersangka penggelapan juga berdasarkan dokumen jual beli pipa yang diamankan penyidik. Diduga kuat kalau dokumen itu direkayasa atau baru dibuat setelah penyidik mulai menyelidiki keberadaan pipa PDAM sebanyak 17 batang di gudang Minimarket Zan Mart tersebut. \"Kami menduga kalau dokumen pembelian pipa itu hasil rekayasa,\" ujar Mega tanpa merinci waktu pembuatan dokumen pembelian pipa itu.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penggelapan pipa PDAM ke tingkat penyidikan dengan terlebih dahulu menetapkan tersangkanya. Setelah menetapkan tersangka, pihaknya telah memindahkan keberadaan pipa PDAM itu dari gudang Zan Mart ke Mapolsek Kota Manna. Selain itu juga dokumen pembelian pipa itu juga sudah disita sebagai.
Ditambahkan Mega, setelah menetapkan Direktur PDAM sebagai tersangka, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sang direktur sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya. \"Mudah-mudahan dari 1 atau 2 hari ini direkturnya sudah dapat kami periksa sebagai tersangka, sedangkan apakah dia akan kami tahan atau tidak melihat hasil pemeriksaan nanti,\" terangnya.
Sementara itu, Direktur PDAM BS Mirzan Effendi kepada BE kemarin menyatakan, kalau dirinya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dengan menjual pipa PDAM itu ke pemilik Minimarket Zan Mart yang tak lain istrinya sendiri. Hal itu dilakukan lantaran pipa itu sudah tidak bermanfaat lagi. Dengan dijual maka bisa menambah kas PDAM. \"Saya siap bertanggung jawab,Sebab pipa yang saya beli itu karena tidak bermanfaat lagi,\" ujar mantan anggota DPRD BS periode 1999-2004 tersebut.(369)