BINTUHAN,BE – Dua tersangka kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Jilid II tahun 2009 senilai Rp 1,1 miliar, kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Keduanya yakni Septi Muda dan Setiawan yang merupakan mantan bendahara pada UPTD Maje-Nasal. \"Hasil audit untuk UPTD Maje-Nasal kerugian sebesar Rp 73 juta. Namun kemarin mereka sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut,\" ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH MH, kemarin. Dikatakan, sesuai audit yang dilakukan BPKP Bengkulu yang telah turun kemarin. Dia menerangkan dalam kerugian pada UPTD yakni UPTD Tanjung Kemuning sebesar Rp 130 juta dan UPTD Kaur Utara sebesar Rp 76 juta. \"Yang jelas balikan uang kerugian maka bisa ditangguhkan, namun proses hukum tetap berjalan. Namun jika tidak dikembalikan maka akan kita tahan,\" jelasnya. Lebih lanjut, kata Arfi, pihaknya belum semua tersangka dapat dilimpahkan akibat keterbatasan anggaran untuk persidangan. Sehingga pelimpahan 2 tersangka lain akan dilakukan tahun 2014. \"Baru 2 tersangka ini Septi Muda dan Setiawan. Sebab tidak dapat dipisah karena para saksi juga sama meskipun berkas perkaranya terpisah,\" jelasnya. Pada KJM jilid II selain tersangka Septi Muda dan Setiawan yang merupakan mantan bendahara UPTD Maje-Nasal. Tersangka lainnya yakni Hadi Susanto dan Sarwan. Masing-masing merupakan mantan bendahara UPTD Tanjung Kemuning dan Kaur Utara. \"Namun untuk Sarwan dan Hadi akan kita limpahkan pada tahun 2014 mendatang, saat ini pun audit untuk mereka belum ada dari BPKP,\" jelasnya. Sementara itu, untuk diketahui kasus KJM Jilid I telah lebih dulu ditetapkan 3 tersangka yakni Sidin Tono, Mislan dan Ahmad Marzuki. Dimana Sidin Tono, Mislan dan Ahmad Marzuki saat ini tengah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara pada KJM jilid III ini, penyidik Polres Kaur hampir merampungkan berkas untuk UPTD Kaur Tengah, UPTD Semidang Gumay dan UPTD Kaur Selatan.(823)
Tersangka Ganti Kerugian
Kamis 28-11-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,13:46 WIB
Dedy Wahyudi: Tenaga Kerja Aset Perusahaan, Pelaku Usaha Diminta Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB