Selidiki Keterlibatan Rufal

Kamis 28-11-2013,09:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus menggeber penyidikan perkara dugaan penyelewengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bengkulu tahun 2012 dari sektor parkir zona 6 Panorama, sebesar Rp 660 juta. Penyidik tengah mendalami, adanya dugaan keterlibatan tersangka lain. Baik dari pihak CV Tiga Suadara selaku pemenang lelang ataupun dari Dinashubkominfo Kota yang menentukan pemang lelang pengelola parkir tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan mantan Kadis Dishubkominfo Kota Bengkulu Rufal Mitra, terkait kongkalikong penetapan pemenang lelang. \"Kita masih dalam penyidikkannya, untuk keterlibatan tersangka lainya,\" jelas Kajari Bengkulu Suryanto SH MH diruang Kerjanya Kemarin (27/11). Meskipun tersangka Verizon, yang telah mendekam dirumah tahanan negara Lapas Malabro sempat mengungkapkan jika tersangka telah memberikan Fee Rp 170 juta kepada Kadis Dishubkominfo kala itu, sebagai syarat memenangkan CV Tiga Sudara untuk pengelola zona parkir bermasalah tersebut. Ketika dikonfirmasi mengenai berkas penyidikkan tersangka Verizon, Kajari menyatakan saat ini penyidik masih berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti agar berkas dapat dinyatakan P21 atau lengkap. \"Masa tahanan tersangka sudah kita perpanjang, secepatnya kita akan lengkapi berkas penyidikkan sepaya segara dilimpahkan ke Pengadilan,\" terang Kajari.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait