Edhi: Tim Adhoc- Dishut Tak Serius

Selasa 26-11-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Dinas Kehutanan Provinsi dan  Tim Adhoc Pemerintah Provinsi Bengkulu, diminta cepat menyelesaikan masalah sengketa lahan di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) Kota Bengkulu.  \"Masalah ini sudah berlarut-larut. Sampai sekarang belum juga tuntas,\" kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi, kemarin. Dia sangat menyayangkan sikap Dinas Kehutanan dan Tim Adhoc yang tidak serius menyelesaikan masalah masyarakat ini.  Sehingga masalah ini berpotensi menjadi konflik horizontal.  \"Jangan sampai masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah, dengan aparat, dengan lembaga bantuan hukum. Sehingga mereka menggunakan caranya sendiri,\" tegasnya. Dirinya sangat menyayangkan sikap Dinas Kehutanan dan Tim Adhoc, yang tidak serius menyelesaikan sengketa. Padahal, untuk menyelesaikan sengketa ini, sudah dianggarkan Rp 100 juta lebih.  \"Ini sudah akhir tahun, jadikan prioritas,\" tegasnya. Puluhan masyarakat yang lahannya masuk sengketa dengan cagar  alam Danau Dendam Tak Sudah, mendatangi Pemprov Bengkulu. Mereka mengadu ke Komisi I, karena tidak dilibatkan dalam setiap rapat oleh Tim Adhoc. Pada pertemuan tersebut, kemudian disepakati dilakukan rapat hari ini, dengan mengundang semua pihak terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejati, Dishut, Polda, Korem, Tim Adhoc, Asisten I dan pihak lainnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung mengatakan, saat ini tim adhock sedang menginventarisir dan  mengidentifikasi permasalahan yang ada, termasuk menelusuri tentang  sejarah ditetapkan-nya kawasan DDTS sebagai Cagar Alam. \"Hasil data dan fakta yang diperoleh akan dilanjutkan dengan ekspose di Kementrian Kehutanan, berarti dengan demikian tugas tim adhoc telah berakhir. Sedangkan mengenai putusan akhir soal polemik sengketa lahan di kawasan yang dilindungi undang-undang tersebut, sepenuhnya berada di pihak Kementerian Kehutanan, memberikan persetujuan atau tidak untuk penggarapan kembali lahan oleh masyarakat setempat,\" jelas Risman. Sementara itu, juru bicara Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Bengkulu Supartono mengaku, pihaknya akan menunggu hasil tim adhoc sesuai dengan kesepakatan hingga akhir tahun ini, mengingat apabila tidak ada keputusan resmi dari Pemerintah soal kejelasan sengketa lahan cagar alam Dusun Besar Kota Bengkulu oleh warga setempat, kata Supartono, pihaknya tentu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, awalnya kawasan DDTS seluas 171.430 hektar, namun keputusan Dirjen Platonologi seluas 577 hektar, dan sekarang ini tinggal lebih kurang seluas 430 hektar. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait