BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Bengkulu memvonis dua terdakwa perkara korupsi proyek pentas seni Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bengkulu Selatan di TMII (Taman Mini Indonesi Indah), Fauzi Murman (Mantan Kadishubbbudpar dan Kominfo BS) dan rekannya Densi Hatini. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman masing-masing 1 tahun denda Rp 50 juta subsidaer 1 bulan kurungan. Yang membedakan vonis kedua terdakwa adalah, jumlah uang pengganti yang dibebaban kepada masing-masing terdakwa. Bila Fauzi Murman diwajibkan membayar pengganti Rp 146 juta, bila tidak dibayar maka akan disita barang berharga terdakwa sesuai nilai uang pengganti, bila tidak ada barang yang senilai maka diganti kurungan selama 1 bulan. Sedangkan terdakwa Densi Hatini uang penggantinya jauh lebih kecil yaitu sebesar Rp 15 juta subsidaer 1 bulan penjara. Diungkapkan majelis hakim yang diketuai oleh Muarief SH MH dengan anggota Rendara SH MH serta Heni Anggraini SH MH diketahui. Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Fauzi Murman yang ditunjuk sebagai ketua penanggung jawab dan pelaksana kegiatan tidak menjalankan tugas dengan baik dengan menyimpan dana namun tidak mampu mengontrol penggunaannya. Terdakwa Fauzi sebenarnya mengetahui apa yang buat terdakwa Densi bukanlah hal yang sebenarnya tetapi terdakwa Fauzi tetap menandatanganinya. Terungkap pula dalam berkas putusan hakim, ada 24 item sumber kerugian negara yang terjadi dalam proyek yang didanai dengan anggaran BTT Pemkab Bengkulu Selatan tersebut. Salah satunya ada pembayaran honer kepada orang-orang yang tidak jelas karena tidak diketahui orangnya (fiktif). Sehingga kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 146 juta lebih. \"Dari sumber dana yang dipakai dari dana BTT (Belanja Tak Terduga) itu sudah melanggar, sebab BTT diperuntukkan dalam keadaan darurat,\" sebut majelis hakim dalam berkas putusannya. Dalam putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Novita SH dan rekan menyatakan pikir-pikir. Dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Sumitro SH.(320)
Dua Terdakwa TMII Divonis 1 Tahun
Selasa 26-11-2013,09:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,11:49 WIB
Sambut Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Salurkan Sedekah Hewan Kurban
Selasa 26-05-2026,09:07 WIB
Pelajar di Daerah Bisa Naik Kelas Lewat TEFA Astra Honda
Selasa 26-05-2026,14:21 WIB
Motor Mogok Padahal Tangki Penuh? Ini 7 Penyebab Utama Menurut Astra Motor Bengkulu
Selasa 26-05-2026,09:02 WIB
Dekatkan Pelayanan, Pos AHASS TEFA SMKN 3 Mandau Siap Servis 12 Motor Honda Per Hari
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Terkini
Selasa 26-05-2026,15:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Strategi Dongkrak PAD Melalui Digitalisasi dan Pengawasan Pajak
Selasa 26-05-2026,14:59 WIB
Plh Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing Salat Idul Adha di Masjid Merah Putih
Selasa 26-05-2026,14:57 WIB
Pemkot Bengkulu Mulai Distribusikan Sapi Kurban ke Berbagai Masjid di Kota Bengkulu
Selasa 26-05-2026,14:52 WIB
Usut Dugaan Korupsi Proyek Pasar Rp700 Juta, Tim Penyidik Kejari Bengkulu Tengah Geledah Kantor Disdagperinkop
Selasa 26-05-2026,14:48 WIB