BENGKULU, BE - Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan negeri (PN) Bengkulu, akhirnya majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa Sudirman dalam kasus penimbunan BBM dengan hukuman 1 tahun. Selain memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider 1 bulan penjara. Sementara itu terdakwa dua yaitu Upik bin Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan didenda dengan denada sebesar Rp 300 sibu dengan subsider 1 bulan penjara. \"Perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 53 hurup d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,\" ujar Ketua majelis hakim. Seperti yang kita ketahui sebelumnya kedua terdakwa ini harus berurusan dengan hukum bermula saat kepolisian dari Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan perumahan Alfatindo Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu pada tanggal 18 juni 2013 lalu. Pada saat penggerebekan, aparat kepolisian menangkap terdakwa Upik yang sedang memindahkan jerigen kapasitas 30 liter yang berisi solar dari dalam mobil. Sementara itu terdakwa Sudirman sempat melarikan diri namun behasil ditangkap timpenyidik polda Bengkulu pada tanggal 17 Juli 2013 lalu. Dalam kasus ini terdakwa menimbun 1,8 ton Solar di belakang rumahnya.(251)
Penimbun BBM Divonis 1 Tahun
Kamis 21-11-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,12:40 WIB
Sasar 11 Titik Hiburan Malam, Kapolresta Bengkulu Pimpin Razia Besar-Besaran Antisipasi Narkotika
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB