BENGKULU, BE - Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan negeri (PN) Bengkulu, akhirnya majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa Sudirman dalam kasus penimbunan BBM dengan hukuman 1 tahun. Selain memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider 1 bulan penjara. Sementara itu terdakwa dua yaitu Upik bin Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan didenda dengan denada sebesar Rp 300 sibu dengan subsider 1 bulan penjara. \"Perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 53 hurup d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,\" ujar Ketua majelis hakim. Seperti yang kita ketahui sebelumnya kedua terdakwa ini harus berurusan dengan hukum bermula saat kepolisian dari Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan perumahan Alfatindo Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu pada tanggal 18 juni 2013 lalu. Pada saat penggerebekan, aparat kepolisian menangkap terdakwa Upik yang sedang memindahkan jerigen kapasitas 30 liter yang berisi solar dari dalam mobil. Sementara itu terdakwa Sudirman sempat melarikan diri namun behasil ditangkap timpenyidik polda Bengkulu pada tanggal 17 Juli 2013 lalu. Dalam kasus ini terdakwa menimbun 1,8 ton Solar di belakang rumahnya.(251)
Penimbun BBM Divonis 1 Tahun
Kamis 21-11-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,13:27 WIB
Bus Polisi Bantu Anak-anak Pelosok Satui Menjemput Mimpi
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB
Ketahanan Pangan dan Jalan Pulang Warga Binaan Nusakambangan
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,13:23 WIB
Prabowo akan Tingkatkan Biaya Pembangunan hingga ke Desa-Desa
Terkini
Kamis 25-06-2026,18:55 WIB
Muharram Mengingatkan Kita: Kezaliman Menghancurkan Negeri, Taubat Menghadirkan Rahmat
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB