BENGKULU, BE - Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan negeri (PN) Bengkulu, akhirnya majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa Sudirman dalam kasus penimbunan BBM dengan hukuman 1 tahun. Selain memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider 1 bulan penjara. Sementara itu terdakwa dua yaitu Upik bin Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan didenda dengan denada sebesar Rp 300 sibu dengan subsider 1 bulan penjara. \"Perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 53 hurup d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,\" ujar Ketua majelis hakim. Seperti yang kita ketahui sebelumnya kedua terdakwa ini harus berurusan dengan hukum bermula saat kepolisian dari Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan perumahan Alfatindo Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu pada tanggal 18 juni 2013 lalu. Pada saat penggerebekan, aparat kepolisian menangkap terdakwa Upik yang sedang memindahkan jerigen kapasitas 30 liter yang berisi solar dari dalam mobil. Sementara itu terdakwa Sudirman sempat melarikan diri namun behasil ditangkap timpenyidik polda Bengkulu pada tanggal 17 Juli 2013 lalu. Dalam kasus ini terdakwa menimbun 1,8 ton Solar di belakang rumahnya.(251)
Penimbun BBM Divonis 1 Tahun
Kamis 21-11-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB