CURUP, BE - Dua pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera, Zehri Fahri (35) dan Jon Aneka (40) warga Kecamatan Kota Padang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Curup, Rabu (13/11). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rusydi Sastrawan, SH kedua terdakwa dikenakan pasal 40 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta, jika terbukti dalam proses persidangan melakukan perdagangan ilegal organ tubuh hewan langka dilingdungi. Sidang diketuai H. Sutyino, SH, MH tersebut, berjalan dengan menghadirkan 2 saksi penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres RL, Brigpol. M Azahra K, SH dan Briptu. Aria, SH. Dalam keterangannya, para saksi menyebut kedua terdakwa telah berupaya menjual kulit Harimau Sumatera. Selain itu, kedua terdakwa juga berperan sebagai eksekutor penangkapan harimau tersebut. “Mereka tidak hanya berlaku sebagai penjual organ tubuh harimau saja, melainkan juga sebagai pemburu serta orang yang menguliti satwa terlindungi yang mereka tangkap tersebut,” kata saksi Aria di persidangan. Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan kedua terdakwa selama 1 bulan melakukan pengintaian jejak keberadaan Harimau dengan cara mencari lokasi pelintasan atau jalan yang kerap dilalui harimau itu. Kemudian, mereka memasang perangkap berupa perbaduan antara jebakan tali seling dan jebakan gigi. Perangkap dipasang mereka sejak seminggu hingga harimau tersebut di tangkap. Setelah satu minggu dipasang jerat, kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi dan ditemikan jebakan yang mereka pasang sudah ada harimau yang terjebak dengan posisi kaki depan kanan terjerat jebakan gigi dan menggantung dijebakan tali seling. \"Harimau ditembak hingga mati, selanjutnya kulit harimau langsung dari tulang dan dagingnya. Daging dan tulangnya ditinggalkan di lokasi. Kulitnya langsung dibawa dan direndam menggunakan pengawet,” ujar Rusydi. Sedangkan, untuk sidang lanjutan mendatang, JPU akan menghadirkan pihak BKSDA wilayah I Provinsi Bengkulu sebagai saksi ahli. Sebelumnya BKSDA telah melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap keaslian kulit harimau yang menjadi barang bukti kejahatan kedua terdakwa. (999)
Pedagang Harimau Disidang
Kamis 14-11-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,16:44 WIB
Iswahyudi Resmi Jabat Direktur Utama Bank Bengkulu, Diharapkan Jadi Energi Baru Penggerak Ekonomi Daerah
Senin 22-06-2026,14:53 WIB
Disunat Lebih dari Separuh Anggaran, Korupsi Proyek RTH Mukomuko Rugikan Negara Rp640 Juta
Senin 22-06-2026,16:55 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Soroti Pentingnya Peran Keluarga Rawat Lansia
Senin 22-06-2026,16:56 WIB
Polemik Data KK Berujung Damai, Tukiyem Terima Permintaan Maaf Lurah Anggut Dalam
Terkini
Selasa 23-06-2026,14:11 WIB
Santika Best Wedding Deals 2026 Tawarkan Menginap Gratis di Bali
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,13:54 WIB
Tersangka Penipuan Modus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu Ditangkap, Korban Rugi Rp 550 Juta
Selasa 23-06-2026,13:39 WIB