CURUP, BE - Dua pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera, Zehri Fahri (35) dan Jon Aneka (40) warga Kecamatan Kota Padang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Curup, Rabu (13/11). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rusydi Sastrawan, SH kedua terdakwa dikenakan pasal 40 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta, jika terbukti dalam proses persidangan melakukan perdagangan ilegal organ tubuh hewan langka dilingdungi. Sidang diketuai H. Sutyino, SH, MH tersebut, berjalan dengan menghadirkan 2 saksi penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres RL, Brigpol. M Azahra K, SH dan Briptu. Aria, SH. Dalam keterangannya, para saksi menyebut kedua terdakwa telah berupaya menjual kulit Harimau Sumatera. Selain itu, kedua terdakwa juga berperan sebagai eksekutor penangkapan harimau tersebut. “Mereka tidak hanya berlaku sebagai penjual organ tubuh harimau saja, melainkan juga sebagai pemburu serta orang yang menguliti satwa terlindungi yang mereka tangkap tersebut,” kata saksi Aria di persidangan. Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan kedua terdakwa selama 1 bulan melakukan pengintaian jejak keberadaan Harimau dengan cara mencari lokasi pelintasan atau jalan yang kerap dilalui harimau itu. Kemudian, mereka memasang perangkap berupa perbaduan antara jebakan tali seling dan jebakan gigi. Perangkap dipasang mereka sejak seminggu hingga harimau tersebut di tangkap. Setelah satu minggu dipasang jerat, kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi dan ditemikan jebakan yang mereka pasang sudah ada harimau yang terjebak dengan posisi kaki depan kanan terjerat jebakan gigi dan menggantung dijebakan tali seling. \"Harimau ditembak hingga mati, selanjutnya kulit harimau langsung dari tulang dan dagingnya. Daging dan tulangnya ditinggalkan di lokasi. Kulitnya langsung dibawa dan direndam menggunakan pengawet,” ujar Rusydi. Sedangkan, untuk sidang lanjutan mendatang, JPU akan menghadirkan pihak BKSDA wilayah I Provinsi Bengkulu sebagai saksi ahli. Sebelumnya BKSDA telah melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap keaslian kulit harimau yang menjadi barang bukti kejahatan kedua terdakwa. (999)
Pedagang Harimau Disidang
Kamis 14-11-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:22 WIB
Bayi Malang di Pasar Bawah Berbobot 1,5 Kilogram, Diduga Lahir Prematur
Terkini
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB
Pantai Pasir Putih Bakal Tampil Lebih Tertata, 35 Gazebo Gratis Disiapkan untuk Wisatawan
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB
Bapenda Bengkulu Catat Ribuan Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Layanan Samsat Desa Jadi Kunci
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,18:26 WIB
Pelaku KDRT di Bengkulu Jalani Hukuman Kerja Sosial di RSUD, Jadi Eksekusi Perdana Kejari
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB