Kejari Teliti Kasus GOR

Sabtu 09-11-2013,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Berkas Acara hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan GOR (Gedung Olahraga) tambahan dari Polres Lebong saat ini sudah diterima ke kejaksaan Negeri Tubei. Penyidik Kejari pun segera meneliti berkas kasus tersebut, untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH, dalam waktu 14 hari kedepanmeneliti Berkas perkara perbaikan dugaan korupsi pembangunan GOR terpusat di Kecamatan Lebong Selatan tersebut. Berkas itu sendiri telah dilimpahkan Polres Lebong ke Kejari Tubei kemarin. \"Sebelumnya kita sudah meminta agar penyidik Tipikor Polres untuk melangkapi kekeurangan berkas untuk 3 BAP. Yakni Berkas Pemeriksaan Kuasa Pengggunan Anggaran (KPA), Berkas perkara PPTK dan berkas perkara tim PHO,\" ucap Rizal. Dijelaskan Rizal, sebelumnya berkas tersebut masih dinilai ada kekurangan. Sebab, dalam berkas sebelumnya masih belum jelasnya kronologis pembanguan GOR yang dilakukan dalam tahun jamak yang disahkan DPRD Lebong itu. Kemudian masih belum jelasnya kronologis Adendumm I,II dan III terhadap Kontrak pekerjaan pembanguan GOR tersebut. Termasuk  Kita juga menemukan bahwa belum ada kronologis tentang SP2D nomor LS/1176/2009. Sebagai dasar pencairan dana pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah kepada pihak ke III. Juga penjelasan tentang SP2D uang sebesar RP 2.4 Miliar sesuai dengan keterangan saksi dalam BAP tersebut. \"Kita lihat saja nanti dalam waktu 14 hari kedepan. Kalau memang sudah lengkap maka akan dinyatakan P21. Namun kalau masih ada yang kurang maka akan kita kembalikan lagi untuk dilengkapi,\" kata Rizal. Sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong sudah menetapkan 7 tersangka. Masing-masing PPTK GOR Terpusat Su dan Mantan Kepala Dinas Diknaspora Lebong DH, serta Ketua PHO NU, Sekretaris PHO SW dan anggota tim PHO IMH, Ma dan Ar. Setelah di lakukan pemberkasan hasil pemeriksaan terhadap Seluruh tersangka, pihak penyidik telah melimpahkanya Ke kejaksaan Negri Tubei.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait