BENGKULU, BE - Lagi-lagi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Kali Iw (22), warga kawasan Lokal TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Pulau Baai, harus meringkuk dan merasakan dingin sel Mapolres Bengkulu. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, ditangkap tim PPA Polres Bengkulu terkait perkara menyetubuhi (berbuat cabul) terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Korban sebut saja namanya Kuntum (14), warga Jalan Tongkol Kota Bengkulu.
Data terhimpun, aksi bejat tersangka dilakukan 29 Sepetember dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu hotel di kawasan pantai.
Hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan tersangka setelah beberapa hari berpacaran dengan korban. diduga dengan rayuan mautnya tersangka berhasil menyakinkan korban untuk ikuti jalan-jalan di kawasan pantai, lalu tersangka mengajak korban untuk menginap di hotel kemudian terjadilah hubungan terlarang tersebut.
Sementara itu tersangka menyatakan siap bertangungjawab terhadap apa yang telah dia lakukan terhadap Kuntum. “Saya sudah siap untuk bertanggungjawab, beberapa hari ini saya sibuk melaut untuk mengumpulkan uang biaya nikah. Mungkin karena saya tidak muncul ia (korban) berpikir saya tidak mau tanggung jawab sehingga lapor polisi,\" ungkap tersangka dari balik jeruji besi kemarin (6/11).
Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan penangkapan tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut. \"Ditangkap Selasa sore, saat lagi nongkrong di TPI,\" jelas Kasat Reskrim.(320)