Penetapan DPT Dinilai Cacat Hukum

Minggu 03-11-2013,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, siang kemarin (2/11) menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Madelin, Kota Bengkulu yang dihadiri KPU kabupaten/kota, perwakilan calon DPD dan perwakilan partai politik, Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Namun penetapan DPT tersebut dinilai cacat hukum oleh Bawaslu, karena KPU tetap memasukkan sedikitnya 148 ribu pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kartu Keluarga (NKK) dari jumlah DPT yang ditetapkan mencapai 1.367.007. \"Jika berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 33 angka 2, bahwa penetapan DPT ini cacat hukum. Karena dalam UU itu disebutkan daftar pemilih paling sedikit harus memuat NIK, nama, alamat, Tempat dan Tanggal Lahir (TTL),\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi usai pleno, kemarin. Menurutnya, meskipun KPU telah mendapatkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang mengatakan  bahwa pemilih tanpa memiliki NIK tersebut adalah warganya dan telah memenuhi syarat untuk memilih, namun sesuai dengan UU tersebut tetap tidak diakomodir. \"Yang membolehkan DPT tanpa NIK harus melampirkan surat keterangan dari lurah atau kades itu adalah Surat Edaran KPU RI, sedangkan dalam UU NOmor 8 Tahun 2012 tetap tidak dibolehkan. Jika KPU hanya melampirkan surat keterangan, berarti kedudukan surat edaran lebih kuat dari undang membolehkan undang,\" terang Parsadaan. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengakui masih adanya pemilih tanpa NIK yang jumlahnya mencapai 148 ribu tersebut. Meskipun tanpa NIK, ia menyatakan pemilih tersebut tetap dimasukkan ke DPT karena sudah memenuhi syarat berdasarkan surat keterangan dari Lurah atau Kades setempat. \"Pemilih tanpa NIK itu sudah mendapatkan surat keterangan dari lurah atau kades setempat dan menurut KPU RI, itu sah,\" bantah Irwan. Bahkan ia mengaku, NIK pemilih tersebut akan diisi oleh KPU RI yang diambil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari kemendagri. \"Yang jelas kami sudah melaksankan semua rekomendasi Bawaslu RI saat penundaan penetapan DPT pada 23 Oktober lalu, salah satunya harus melampirkan surat keterangan dari lurah atau kades bagi pemilih yang tidak memiliki NIK,\" ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah membersihkan DPT yang sebelumnya sempat bermasalah. Seperti masih terdaftar ganda, sudah pindah alamat, sudah meninggal dan belum terdaftar sebagai pemilih. \"Kami sudah melakukan pemebersihan DPT sedetil mungkin, sehingga kami optimis tidak ada lagi DPT yang bermasalah. Jikapun masih ada yang belum terdaftar, nanti akan didata ulang dan dimasukkan ke DPT Khususdan DPT Khusus Tambahan,\" tukasnya. Berkurang 2.676 Sementara itu, jumlah DPT hasil perbaikan yang ditetapkan kemarin, mengalami pengurangan bila dibandingkan dengan DPT yang ditetapkan KPU provinsi pada 20 Oktober lalu. DPT yang ditetapkan saat itu berjumlah 1.369.683, sedangkan DPT hasil perbaikan ditetapkan kemarin sebanyak 1.367.007 atau mengalami pengurangan 2.676 pemilih. Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra menyebutkan, terjadinya pengurangan tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar provinsi, terjadi ganda, dan pemilih belum cukup umur. \"Dari sekian banyak pengurangan tersebut, terbesar disebabkan oleh pemilih yang terdaftar ganda, baik itu ganda dalam antar TPS, antar kabupaten/kota, maupun ganda antar provinsi,\" paparnya. Selanjutnya, hari ini (3/11) DPT yang sudah ditetapkan tersebut dikirim ke KPU RI, karena besok (4/11) akan ditetapkan menjadi DPT nasional.(400)  

Tags :
Kategori :

Terkait