Jaksa Tetapkan 2 Tsk Pengadaan Bibit Sawit

Kamis 31-10-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Kejaksaan Negeri Manna diam-diam sudah menetapkan 2 tersangka dalam pengadaan bibit kecambah kelapa sawit tahun 2012 lalu.

Sejak 28 Oktober kemarin kasus itu sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan karena pihak kejaksaan sudah mengindikasikan adanya mark up harga.

Kepala Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH membenarkan sudah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan bibit kelapa sawit ini. \"Ya untuk tersangkanya memang dua orang, namun untuk nama-namanya belum bisa kami sebutkan,\" ujar Adi.

Tidak menutup kemungkinan, kata Adi. tersangka dari kasus pengadaan bibit sawit ini lebih dari dua orang. Hal itu nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi. Namun lagi-lagi dirinya pun masih merahasiakan identitas para tersangka dan calon tersangka.

Adi beralasan masih akan melakukan pemeriksaan kembali. \"Demi kepentingan penyidikan, dan jika semua berkas perkara sudah lengkap, maka para tersangkanya akan kami beritahukan,\" ucapnya.

Kemarin untuk menghitung jumlah kerugian negara, Kejari menghadirkan tim auditor dari BPK Perwakilan Bengkulu. Dari hasil auditor ini nanti baru akan diketahui jumlah kerugian negara yang timbul dari pengadaan bibit ini. Tim auditor ini selain mengecek administrasi, kemarin juga mengecek fisik bibit sawit di Padang Panjang.

Dalam waktu dekat ini penyidik akan segera merampungkan pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi. \"Saya perkirakan akhir November penyidikan sudah rampung dan akan kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,\" terangnya.

Sementara itu, menurut mantan Kepala Dinas Pertanian BS tahun 2012 lalu, Ir H Syaiful Usdi yang ada di lokasi pembibitan saat tim auditor turun ke BS kemarin, mengatakan jika tahun 2012 lalu Dinas Pertanian BS melakukan pengadaan bibit sawit sebanya 100 ribu batang kecambah.

Anggaran pengadaan bibit ini sebesar Rp 3,2 miliar. Hanya saja terpakai hanya Rp 1,6 miliar dan sisanya kembali ke kas daerah. Ditambahkannya, dari dana Rp 1,6 M ini, sebanyak Rp 749 juta untuk pembelian bibit. Sebab satu batang kecambah dibeli seharga Rp 7.490 per batang. Saipul yakin pengadaan bibit itu sesuai aturan.

\"Dari dana Rp 1,6 miliar itu, selain untuk pembelian bibit kecambah, juga untuk operasional dan pemeliharaan serta kegiatan lainnya,\" ucapnya. Sementara itu, dari data dihimpun BE, PPTK pengadaan bibit itu adalah Safran Martony dengan PPTK Sri Hartina. Sementara kontraktornya adalah CV Dirga Utama dengan direktur Toni Surya Budiman.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait