\"Kalau prilaku RS membuat foto untuk dirinya sendiri saya kira itu adalah privasi kecuali dia menyebarkan foto tersebut kepada orang lain, yang tentu saja sangat tidak pantas dilakukan oleh polisi,\" kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman menjawab JPNN, Rabu (30/10).
Menurut Hamidah, kondisinya akana berbeda kalau foto-foto tersebut di upload sendiri oleh RS. Selain sangat memalukan institusi Polri, RS juga melanggar peraturan disiplin anggota polri sebagai diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003.
\"Namun kalau hal tersebut di unggah oleh orang lain maka RS dapat menuntutnya berdasarkan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Pornografi dan KUHP,\" ujar Hamidah.
Saat ditanya apakah kasus ini akan berimplikasi terhadap mekanisme perekrutan Polwan ke depannya, Hamidah mengatakan perekrutan Polwan sudah ada aturan yang mengatur dan tidak terpengaruh kasus ini.
\"Saya kira pola perekrutan polwan kan sudah ada standarisasi, mencakup akademik, prilaku dan psikis,\" pungkasnya.(fat/jpnn)