Polda Segel Sawmill Ilegal

Rabu 30-10-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Jajaran Polda Bengkulu, kemarin siang (29/10) menyegel satu tempat usaha pengolahan kayu atau sawmill di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu. Sawmill milik H Yahadan tersebut disegel dengan memasang garis polisi (policeline) di bagian mesin gergaji pemotong kayu, dan kayu yang sudah diolah.  Penyegelan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang melaporkan bahwa usaha penggergajian kayu tersebut tidak memiliki izin produksi. Penyegelan yang pimpinan oleh Kanit II Subdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Yuldi Kurniawan tersebut tanpa perlawanan dari pemilik sawmill. \"Usaha pengolahan kayu ini kami segel karena setelah dicek, ternyata usaha ini tidak memiliki izin industri, yang ada hanya izin lingkungan,\" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kanit II Subdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Yuldi Kurniawan. Selain menyegel mesin gergaji, polisi juga menyegel kayu yang sudah diolah yang sudah sudah disusun dan siap dipasarkan. Namun untuk mengetahui jumlah kubikasi kayu tersebut, Yuldi mengaku pihaknya akan menerjunkan tim ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. \"Kita juga mengamankan beberapa kayu yang jumlah kubikasinya belum kita hitung. Kami masih menunggu tim ahli dari kehutanan untuk menghitungnya, serta satu unit alat gergaji besar yang digunakan untuk membelah-belah kayu gelondongan,\" kata Yuldi. Ia melanjutkan, tempat penggergajian tersebut untuk sementara harus berhenti operasi karena pemiliknya akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bengkulu. \"Untuk sementara usaha ini distop dulu,\" tegasnya. Sementara itu, pemilik pengolahan kayu, Yahadan, mengungkapkan pihaknya keberatan dengan penyegelan tersebut, karena tidak bisa lagi beroperasi. Namun ia juga megaku tak berdaya melakukan perlawanan. “Kalau mau disegel ya silakan, tapi kalau bisa jangan sampai disegel,\" kata Yahadan lembut. Ia mengungkapkan, sedikitnya ada 30 orang yang kehilangan tempat kerja bila usahanya itu ditutup polisi. Karena saat ini ia memiliki 30 karyawan. \"Bukan saya sendiri makan dari usaha ini, tapi ada 30 orang karyawan saya yang menjadi korbannya,\" ujar Yahadan memelas. Disinggung soal asal kayu yang diolahnya, Yahadan mengaku pihaknya tidak menebang kayu secara ilegal, tetapi dibeli dari masyarakat luar Kota Bengkulu. Dengan jenis kayu seperti bawang, durian, dan medang. \"Kayu ini saya beli dari kebun seseorang di Lais, bukan dari hutan lindung yang dilarang pemerintah,\" terangnya. Yahadan mengutarakan, sejauh ini ia memang hanya memiliki izin lingkungan dan izin pengergajian. Sedangkan izin produksi belum dikantonginya karena tidak mengetahui dimana tempat mengurus izin produksi tersebut. \"Saya tidak tahu dimana tempat mengurus izin produksi itu, makanya sampai sekarang izin produksi belum,\" tandasnyab

Tags :
Kategori :

Terkait