CURUP, BE - Pemilik hewan penular rabies (HPR) diantaranya anjing, kucing serta kera, diminta untuk bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan mereka dengan melakukan vaksinasi secara rutin. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong Ir. Amrul Eby kepada Bengkulu Ekspress, Minggu (27/10). \"Kasus penularan rabies di Rejang Lebong ini terbilang tinggi, karena itu wajib pemilik hewan peliharaan untuk melakukan vaksin minimal 1 tahun sekali,\" tegasnya. Vaksinasi rabies sendiri, telah diprogramkan gratis untuk masyarakat, melalui rabies center yang telah dibentuk disejumlah kelurahan dan desa, atau dapat menghubungi petugas kesehatan hewan. \"Untuk saat ini memang belum ada sanksi bagi pemilih hewan penular rabies, jika hewan mereka menyakiti orang lain, namun kita dorong itu jika memang tingkat kesadaran masyarakat kurang,\" ungkapnya. Dengan kesadaran masyarakat melakukan vaksinasi secara rutin, Eby berharap kabupaten Rejang Lebong bisa terbebas dari penularan rabies. \"Pemerintah provinsi sendiri telah menaruh perhatian khusus terhadap penularan rabies ini, diharapkan kita di Rejang Lebong juga bisa mendukung itu dengan dukungan semua lapisan masyarakat,\" harap Eby. (999)
Pemilik HPR Bertanggung Jawab
Senin 28-10-2013,12:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :