CURUP, BE - Sejauh ini setidaknya baru Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang melaporkan titik pemasangan atribut partai ke KPUD Rejang Lebong.Sedangkan 11 partai lainnya belum sama sekali melaporkan atribut kempanye mereka. Kenyataannya, sejumlah partai politik telah melakukan pemasangan atribut mereka bahkan calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa malu melakukan pelanggaran PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara kampanye secara terang-terangan. Terkait hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Rejang Lebong Drs Anuar Hamidi membenarkan ada puluhan pelanggaran atribut kampanye hampir disetiap titik. \"Semua pelanggaran telah terdokumendasi oleh kami, dan telah kami sampaikan kepada KPUD RL tertanggal 3 Oktober 2013 untuk menegur partai politik yang bersangkutan terlebih, bahkan KPUD RL telah menyurati partai politik dan calon DPD tertanggal 4 Oktober,\" katanya. Hanya saja, sambung Anuar, imbuan KPUD RL tersebut belum juga ditanggapi oleh partai politik dan calon DPD. \"Perlu diketahui, kewenangan penertiban atribut ini berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 bukan wewenang kami. Panwas hanya memberikan rekomendasi selanjutnya yang melakukan penertiban itu pemerintah daerah melalui Satpol PP, sudah kami sampaikan surat kepada pemerintah daerah dan mungkin sedang dalam pengkajian,\" tegasnya. Sebenarnya, sambung Anuar, partai politik telah sangat memahami peraturan yang ada bahkan telah ikut terlibat dalam sosialisasi tentang pedoman dan tata cara kampanye. \"Hanya saja, peran pengurus partai sangat penting untuk melanjutkan sosialisasi aturan yang ada kepada calleg mereka masing-masing, karena tidak mungkin kami mensosialisasikan aturan kampanye melibatkan semua caleg, karena itu cukup pengurus partai yang menyampaikan kepada calleg mereka,\" harap Anuar. Anuar juga mengharapkan, nantinya kembali digelar rapat koordinasi melibatkan pemerintah daerah, satpol pp, KPUD RL, dan peserat pemilu untuk kembali memahami aturan kampanye. \"Sebenarnya tidak sulit melakukan penertiban atribut, hanya saja itu bukan kewenangan kami. Kami akan merekomendasikan pelanggaran yang ada,\" tutupnya. (999)
Pelanggaran Kampanye Mewabah
Sabtu 26-10-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,12:22 WIB
Mulai 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis? Simak Penjelasan Mendikdasmen
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB