CURUP, BE - Sejauh ini setidaknya baru Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang melaporkan titik pemasangan atribut partai ke KPUD Rejang Lebong.Sedangkan 11 partai lainnya belum sama sekali melaporkan atribut kempanye mereka. Kenyataannya, sejumlah partai politik telah melakukan pemasangan atribut mereka bahkan calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa malu melakukan pelanggaran PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara kampanye secara terang-terangan. Terkait hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Rejang Lebong Drs Anuar Hamidi membenarkan ada puluhan pelanggaran atribut kampanye hampir disetiap titik. \"Semua pelanggaran telah terdokumendasi oleh kami, dan telah kami sampaikan kepada KPUD RL tertanggal 3 Oktober 2013 untuk menegur partai politik yang bersangkutan terlebih, bahkan KPUD RL telah menyurati partai politik dan calon DPD tertanggal 4 Oktober,\" katanya. Hanya saja, sambung Anuar, imbuan KPUD RL tersebut belum juga ditanggapi oleh partai politik dan calon DPD. \"Perlu diketahui, kewenangan penertiban atribut ini berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2013 bukan wewenang kami. Panwas hanya memberikan rekomendasi selanjutnya yang melakukan penertiban itu pemerintah daerah melalui Satpol PP, sudah kami sampaikan surat kepada pemerintah daerah dan mungkin sedang dalam pengkajian,\" tegasnya. Sebenarnya, sambung Anuar, partai politik telah sangat memahami peraturan yang ada bahkan telah ikut terlibat dalam sosialisasi tentang pedoman dan tata cara kampanye. \"Hanya saja, peran pengurus partai sangat penting untuk melanjutkan sosialisasi aturan yang ada kepada calleg mereka masing-masing, karena tidak mungkin kami mensosialisasikan aturan kampanye melibatkan semua caleg, karena itu cukup pengurus partai yang menyampaikan kepada calleg mereka,\" harap Anuar. Anuar juga mengharapkan, nantinya kembali digelar rapat koordinasi melibatkan pemerintah daerah, satpol pp, KPUD RL, dan peserat pemilu untuk kembali memahami aturan kampanye. \"Sebenarnya tidak sulit melakukan penertiban atribut, hanya saja itu bukan kewenangan kami. Kami akan merekomendasikan pelanggaran yang ada,\" tutupnya. (999)
Pelanggaran Kampanye Mewabah
Sabtu 26-10-2013,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :