BENGKULU, BE - Ini peringatan keras bagi pihak yang berniat curang dalam Pemilu. Pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari satu kali diancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. \"Masyarakat yang secara sengaja memberikan hak pilihnya lebih dari 1 kali, maka bisa dipidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman kurungan selama 18 bulan,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Untuk itu, Zainan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak nekad menyoblos lebih dari kali, karena akan lama mendekam di balik jeruji besi. Peringatan keras disampaikan Zainan, mengingat saat Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) beberapa waktu lalu, masyarakat banyak mencoblos lebih beberapa kali di tempat yang berbeda dengan imbalan uang atau ingin memenangkan jagoannya. \"Tidak ada ampun bagi masyarakat yang nekad melakukan pelanggaran ini,\" tegasnya. Untuk memantau kecurangan menyoblos lebih dari satu kali tersebut, KPU meminta penyelenggara di tingkat paling bawah (PPS,red), Panatia Pengawas, saksi dari parpol dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Jika mendapati kejanggalan, segera lapor ke panitia pengawas dan penyelenggara Pemilu lainnya. \"Kasus ini sendiri akan di tangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), jika terbukti langsung di proses seaui dengan aturan berlaku,\" ujarnya. Zainan berharap masyarakat dapat mengindahkan ancaman tersebut, sehingga Pemilu 2014 mendatang betul-betul bersih dari berbagai kecurangan dan mampu menghasil wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan siap memperjuangkan aspirasi rakyat. \"Ingin mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas, tentu harus dimulai proses pemilihannnya yang bersih juga. Jangan gadaikan harga diri dan masa depan, hanya karena mengharapkan imbalan yang tidak seberapa,\" pungkasnya. (400)
Nyoblos Lebih Sekali, Penjara Setahun
Rabu 23-10-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB
Ancaman El Niño, Pemprov Bengkulu Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kasus ISPA Tembus 15.961
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Terkini
Rabu 21-10-2026,10:02 WIB
M Fadli Raih Emas Ketiga Indonesia, Pecahkan Rekor Baru di Asian Para Games 2026
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB