BENGKULU, BE - Ini peringatan keras bagi pihak yang berniat curang dalam Pemilu. Pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari satu kali diancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. \"Masyarakat yang secara sengaja memberikan hak pilihnya lebih dari 1 kali, maka bisa dipidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman kurungan selama 18 bulan,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Untuk itu, Zainan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak nekad menyoblos lebih dari kali, karena akan lama mendekam di balik jeruji besi. Peringatan keras disampaikan Zainan, mengingat saat Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) beberapa waktu lalu, masyarakat banyak mencoblos lebih beberapa kali di tempat yang berbeda dengan imbalan uang atau ingin memenangkan jagoannya. \"Tidak ada ampun bagi masyarakat yang nekad melakukan pelanggaran ini,\" tegasnya. Untuk memantau kecurangan menyoblos lebih dari satu kali tersebut, KPU meminta penyelenggara di tingkat paling bawah (PPS,red), Panatia Pengawas, saksi dari parpol dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Jika mendapati kejanggalan, segera lapor ke panitia pengawas dan penyelenggara Pemilu lainnya. \"Kasus ini sendiri akan di tangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), jika terbukti langsung di proses seaui dengan aturan berlaku,\" ujarnya. Zainan berharap masyarakat dapat mengindahkan ancaman tersebut, sehingga Pemilu 2014 mendatang betul-betul bersih dari berbagai kecurangan dan mampu menghasil wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan siap memperjuangkan aspirasi rakyat. \"Ingin mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas, tentu harus dimulai proses pemilihannnya yang bersih juga. Jangan gadaikan harga diri dan masa depan, hanya karena mengharapkan imbalan yang tidak seberapa,\" pungkasnya. (400)
Nyoblos Lebih Sekali, Penjara Setahun
Rabu 23-10-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB