BENGKULU, BE - Ini peringatan keras bagi pihak yang berniat curang dalam Pemilu. Pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari satu kali diancam pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. \"Masyarakat yang secara sengaja memberikan hak pilihnya lebih dari 1 kali, maka bisa dipidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman kurungan selama 18 bulan,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Untuk itu, Zainan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak nekad menyoblos lebih dari kali, karena akan lama mendekam di balik jeruji besi. Peringatan keras disampaikan Zainan, mengingat saat Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) beberapa waktu lalu, masyarakat banyak mencoblos lebih beberapa kali di tempat yang berbeda dengan imbalan uang atau ingin memenangkan jagoannya. \"Tidak ada ampun bagi masyarakat yang nekad melakukan pelanggaran ini,\" tegasnya. Untuk memantau kecurangan menyoblos lebih dari satu kali tersebut, KPU meminta penyelenggara di tingkat paling bawah (PPS,red), Panatia Pengawas, saksi dari parpol dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Jika mendapati kejanggalan, segera lapor ke panitia pengawas dan penyelenggara Pemilu lainnya. \"Kasus ini sendiri akan di tangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), jika terbukti langsung di proses seaui dengan aturan berlaku,\" ujarnya. Zainan berharap masyarakat dapat mengindahkan ancaman tersebut, sehingga Pemilu 2014 mendatang betul-betul bersih dari berbagai kecurangan dan mampu menghasil wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan siap memperjuangkan aspirasi rakyat. \"Ingin mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas, tentu harus dimulai proses pemilihannnya yang bersih juga. Jangan gadaikan harga diri dan masa depan, hanya karena mengharapkan imbalan yang tidak seberapa,\" pungkasnya. (400)
Nyoblos Lebih Sekali, Penjara Setahun
Rabu 23-10-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,17:37 WIB
Gudang di Sawah Lebar Digerebek, Ribuan Dus Minyak Kita Oplosan Disita Polda Bengkulu
Senin 04-05-2026,14:24 WIB
Musnahkan Obat Senilai Rp271 Juta, Senator Destita Dukung BPOM Cegah Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu
Senin 04-05-2026,14:19 WIB
Dipilih Jadi Role Model Nasional Lawan Penyalahgunaan Obat Tertentu, BPOM Musnahkan OOT Senilai Ratusan Juta
Senin 04-05-2026,15:16 WIB
Perketat Pengawasan Orang Asing di Area Tambang, Pemkab Kaur Gandeng Camat hingga Kades
Senin 04-05-2026,16:03 WIB
HMI Cabang Bengkulu Desak Rektor PTS Copot Warek III Usai Jadi Tersangka Penganiayaan
Terkini
Senin 04-05-2026,17:38 WIB
Pemkot Bengkulu Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Pematang Gubernur
Senin 04-05-2026,17:37 WIB
Gudang di Sawah Lebar Digerebek, Ribuan Dus Minyak Kita Oplosan Disita Polda Bengkulu
Senin 04-05-2026,17:35 WIB
PUPR Bengkulu Genjot Normalisasi Drainase, Antisipasi Banjir di Kawasan Rinjani
Senin 04-05-2026,16:03 WIB
HMI Cabang Bengkulu Desak Rektor PTS Copot Warek III Usai Jadi Tersangka Penganiayaan
Senin 04-05-2026,15:58 WIB