BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras kepada caleg DPRD provisi dan kabupten/kota agar melaporkan dana kampanye ke bendahara partai pengusug. Jika tidak, caleg tersebut bisa batal dilantik, meskipun sudah terpilih menjadi anggota dewan. \"Caleg tidak bisa main-main dengan cara tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 yang ancamannya caleg yang bersangkutan terancam tak dilantik,\" tegas Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Zainan menjelaskan, dana kampanye yang harus dilaporkan setiap caleg tersebut bukan saja dana yang dikeluarkan saat berkampanye, melainkan semua biaya yang dikeluar caleg dalam urusan pencalegannya. \"Semuanya harus dicatat di laporkan ke bendahara partai masing-masing, seperti uang bensin untuk menghadiri pembekalan caleg dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pencalegan,\" tuturnya. Dilanjutkan Zainan, 14 hari setelah pencoblosan nanti, bendahara partai menyampaikan semua laporan calegnya ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya KPU provinsi akan menunjuk akuntan publiki untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye tersebut. \"Jika ada caleg yang berbohong akan terungkap saat pemeriksaan oleh akuntan nanti. Untuk itu, semua caleg harus menyampaikan laporannya dengan jujur tanpa rekayasa,\" imbuhnya. Menurut Zainan, penyampaian dana yang dikeluarkan selama pencalegan ini bertujuan agar parpol pengusung tidak mudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan. \"Kasus PAW ini banyak terjadi, karena pimpinan partai menganggap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan itu tidak mengeluarkan dana besar, sehingga pimpinan parpol begitu mudah melakukan PAW. Ini salah satu akibat tidak melaporkan dana kampanye,\" terangnya. Untuk itu, ia berharap agar mulai saat ini hingga hari pencoblosan 9 April 2014 mendatang, semua caleg aktif menyampaikan laporan penggunaan dan sumber dana yang ia gunakan untuk kepentingan kampanye. \"Jangan sampai tidak jadi dilantik hanya karena tidak melaporkan dana kampanye,\" pungkasnya.(400)
Tak Lapor Dana Kampanye, Batal Dilantik
Senin 21-10-2013,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:06 WIB
Polemik Batu Bara Bengkulu Tengah, Pemprov dan Polda Cari Titik Temu
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Terkini
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB
Dukung Ekonomi dan Infrastruktur Desa, Wabup Yevri Apresiasi Program KDKMP Serta Jembatan Perintis Garuda
Selasa 30-06-2026,14:16 WIB
Ketua TP PKK Bengkulu Selatan Dorong UMKM Naik Kelas, Lewat Program Ibu Bupati Menyapa UMKM
Selasa 30-06-2026,14:13 WIB