BENGKULU,BE- Setelah menetapkan mantan bendahara pengeluaran Universitas Bengkulu (Unib) Firman Azhari alias Boy sebagai tersangka kasus pembobolan kas Unib senilai Rp 5,7 miliar. Kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direksrimsus) Polda Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama. Tersangka baru ini berinisial S, yang menjabat sebagai pembantu bendahara pengeluaran Unib tahun 2010. Hal ini diungkapkan Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol SM Mahendra Jaya,SH.MH saat dikonfirmasi BE kemarin, penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan terhadap para saksi yang telah dimintai keterangannya. \"Untuk kasus unib kita telah menambahkan tersangka seorang lagi. Penetapan tersangka itu dari hasil alat bukti yang telah kita kumpulkan,\" kata Mahendra. Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah tersangka kasus pembobolan kas Universitas terbesar di Bengkulu itu menjadi 2 orang. \"Sejauh ini tersangkanya dua orang, namun tidak menutup kemungkinan tersangkanya lebih dari 3 dan 4 orang,\"ungkapnya. Terkait dengan penetapan tersangka itu, Dir Reskrim memastikan S segera menjalani pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, kasus korupsi ini muncul bermula saat Firman yang menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011 lalu, memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahan bukaan. Dugaan korupsi ini terkuak setelah muncul gejolak diinternal akibat adanya pemotongan beasiswa yang tidak dicaairkan dan pemotongan insentif para PNS dan dosen. (618)
Bendahara Pembantu Unib Tersangka
Jumat 18-10-2013,10:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :