BENGKULU, BE -Bekas calon anggota KPU Bengkulu Utara (BU) penggugat Tim Seleksi (Timsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Susanto AMd belum menentukan sikap. Hingga 7 hari pasca pembacaan keputusan kemarin, Susanto masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding atau menyerah. \"Saya belum memutuskan apakah banding atau tidak atas keputusan majelis hakim yang memenangkan Timsel BU itu. Yang jelas saya yakin bahwa Allah itu mengetahui segalanya,\" ungkap Susanto. Meskipun masih memiliki waktu untuk mengajukan banding ke PT TUN Medan, namun Susanto yang mengisyaratkan ia telah pasrah dengan keputusan tersebut. Menurutnya, usaha untuk menggugat ke PTUN telah dilakukan, namun keputusan majelis hakim tidak berpihak kepadanya. \"Saya menggugat berdasarkan fakta yang terjadi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan timsel KPU BU saat meloloskan 20 besar. Tapi rupanya data yang saja serahkan ke PTUN Bengkulu tersebut belum cukup untuk mengungkapkan kebobrokan timsel saat melakukan seleksi,\" terangnya. Selain itu, menilai majelis hakim yang menangani perkaranya tidak obektif dan tidak memahami materi gugatannya, karena dalam penetapan 20 besar tersebut terindikasi kuat timsel melakukan KKN. \"Dalam peraturan KPU itu sudah sangat jelas, bahwa selagi ada calon yang \"Disarankan\" maka tidak boleh meloloskan calon yang memperoleh nilai \"Dipertimbangkan\". Tapi kenyataannya Timsel BU mengabaikan aturan ini, dan meloloskan calon yang dipertimbangkan. Sedangkan saya yang memperoleh nilai disarankan, tes tertulis masuk 5 besar, malah tidak diloloskan,\" terangnya. Selain itu, menurutnya hasil psiko test juga terdapat 2 verisi, yakni versi dari RJSKO dan versi timsel. Sedangkan yang digunakan saat menjaring calon, nilai yang dipakai versi timsel. Sedangkan yang dilaporkan ke KPU Provinsi mengunakan nilai versi RSKJO. \"Saya tidak tahu mengapa calon lain tidak ada yang menggugat, padahal ini sudah jelas terjadi kecurangan yang bersifat masif dan struktural,\" tukasnya. Sementara itu, kuasa hukum terugugat (Timsel KPU BU, red), Emma Elliyani SH MH hingga saat ini masih menunggu langkah selanjutnya dari Susanto. Menurutnya, jika Susanto melakukan banding, maka pihaknya siap mengikutinya. Namun bila Susanto tidak banding dan menerima keputusan tersebut, maka pihaknya menghargai keputusan tersebut. (400)
Penggugat Timsel BU Belum Bersikap
Jumat 18-10-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,10:23 WIB
105 Perwira Dimutasi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Baru di Polda Bengkulu
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,14:55 WIB
Gubernur Helmi Hasan Salurkan Bantuan Rp102 Juta untuk Korban Banjir Lebong
Kamis 09-04-2026,14:52 WIB
Geber Motor Picu Tragedi Berdarah, Polisi Tangkap 3 Remaja
Kamis 09-04-2026,14:40 WIB
Astra Honda Bidik Podium di Seri Pembuka ARRC 2026 Malaysia
Terkini
Jumat 10-04-2026,11:36 WIB
Pemkot Siapkan Lelang Jabatan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Terbuka untuk Umum
Jumat 10-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Tiap Jumat, Wali Kota Ingatkan ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,11:20 WIB
HIV di Bengkulu Capai 1.235 Kasus, Dinkes Perluas Layanan Pengobatan
Jumat 10-04-2026,10:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Data Ulang Transportasi, Angkot Didorong Kembali Aktif
Jumat 10-04-2026,10:31 WIB