BENGKULU, BE -Bekas calon anggota KPU Bengkulu Utara (BU) penggugat Tim Seleksi (Timsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Susanto AMd belum menentukan sikap. Hingga 7 hari pasca pembacaan keputusan kemarin, Susanto masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding atau menyerah. \"Saya belum memutuskan apakah banding atau tidak atas keputusan majelis hakim yang memenangkan Timsel BU itu. Yang jelas saya yakin bahwa Allah itu mengetahui segalanya,\" ungkap Susanto. Meskipun masih memiliki waktu untuk mengajukan banding ke PT TUN Medan, namun Susanto yang mengisyaratkan ia telah pasrah dengan keputusan tersebut. Menurutnya, usaha untuk menggugat ke PTUN telah dilakukan, namun keputusan majelis hakim tidak berpihak kepadanya. \"Saya menggugat berdasarkan fakta yang terjadi terkait dugaan kecurangan yang dilakukan timsel KPU BU saat meloloskan 20 besar. Tapi rupanya data yang saja serahkan ke PTUN Bengkulu tersebut belum cukup untuk mengungkapkan kebobrokan timsel saat melakukan seleksi,\" terangnya. Selain itu, menilai majelis hakim yang menangani perkaranya tidak obektif dan tidak memahami materi gugatannya, karena dalam penetapan 20 besar tersebut terindikasi kuat timsel melakukan KKN. \"Dalam peraturan KPU itu sudah sangat jelas, bahwa selagi ada calon yang \"Disarankan\" maka tidak boleh meloloskan calon yang memperoleh nilai \"Dipertimbangkan\". Tapi kenyataannya Timsel BU mengabaikan aturan ini, dan meloloskan calon yang dipertimbangkan. Sedangkan saya yang memperoleh nilai disarankan, tes tertulis masuk 5 besar, malah tidak diloloskan,\" terangnya. Selain itu, menurutnya hasil psiko test juga terdapat 2 verisi, yakni versi dari RJSKO dan versi timsel. Sedangkan yang digunakan saat menjaring calon, nilai yang dipakai versi timsel. Sedangkan yang dilaporkan ke KPU Provinsi mengunakan nilai versi RSKJO. \"Saya tidak tahu mengapa calon lain tidak ada yang menggugat, padahal ini sudah jelas terjadi kecurangan yang bersifat masif dan struktural,\" tukasnya. Sementara itu, kuasa hukum terugugat (Timsel KPU BU, red), Emma Elliyani SH MH hingga saat ini masih menunggu langkah selanjutnya dari Susanto. Menurutnya, jika Susanto melakukan banding, maka pihaknya siap mengikutinya. Namun bila Susanto tidak banding dan menerima keputusan tersebut, maka pihaknya menghargai keputusan tersebut. (400)
Penggugat Timsel BU Belum Bersikap
Jumat 18-10-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB
Ancaman El Niño, Pemprov Bengkulu Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kasus ISPA Tembus 15.961
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Terkini
Rabu 21-10-2026,10:02 WIB
M Fadli Raih Emas Ketiga Indonesia, Pecahkan Rekor Baru di Asian Para Games 2026
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB