MUKOMUKO, BE – Jumlah tenaga sukarela (TKS) di Sekretariat DPRD mencapai 90 orang lebih. Jumlah yang cukup besar itu dinilai kinerjanya tidak maksimal. Direncanakan puluhan tks yang bertugas di sekretariat itu bakal dipindah tugaskan ke SKPD yang masih kekurangan tenaga. “ Pemindahan dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan,\" terang Sekda Mukomuko, Syafkani kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Ia mengatakan masih banyak SKPD yang masih kekurangan tenaga. Ini dilakukan supaya beban kerja pegawai dapat lebih baik dan optimal. Tenaga yang berlebih ini tidak hanya berlaku di jajaran Sekretariat Dewan saja, melainkan di SKPD – SKPD lainnya. Jika ditemukan masih ada tenaga yang dinilai berlebih juga akan di pindah tugaskan. “ Saya telah mengintruksikan BKPPD dan Inspektorat untuk melakukan pendataan dan pengecekan serta menghitung analisis jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian Syafkani. (900)
TKS Setwan Bakal Dipindah
Kamis 17-10-2013,19:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB