KEPAHIANG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang terkesan ragu melakukan penertiban baliho caleg yang melanggar aturan. Buktinya, walaupun sudah ada surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, namun sampai saat ini pihak Panwaslu masih belum melakukan penertiban sama sekali. \"Sebenarnya kita sudah berikan surat kepada Parpol untuk menertiban alat peraganya yang saat ini banyak melanggar di Kepahiang ini. Aturannya, ini harus ditindak oleh Panwaslu, karena kewenangan ada dipihak Panwaslu dan bukan KPU,\" ujar Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP, kemarin. Dikatakannya, mekanisme tentang penertiban alat peraga milik parpol ini sudah tertuang dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang mana dalam Pasal 17 angka 4 yang menyebutkan mengenai pelanggaran alat peraga oleh parpol yang berhak melakukan penindakan dalam hal ini aparat keamanan dengan rekomendasi KPU. \"Aturanya sesuai dengan surat nomor 253/KPU-Kab-007.434311/X/2013 peihal penertiban alat peraga/atribut parpol sudah harus bisa ditindaklanjuti Panwaslu. Karena surat kita tersebut dikeluarkan tanggal 1 Oktober dengan tenggat waktu parpol menindaklanjuti isi surat kita ini 7 hari. Sekarang kan tanggal 11 oktober dan harusnya seluruh atribut parpol yang melanggar sudah tidak ada lagi,\" jelasnya. Terpisah anggota Panwaslu Kepahiang Divisi Pengawasan Rusman menyampaikan pihaknya sudah menerima perihal surat dari KPU tersebut. Menurutnya, salah satu kendala pihaknya saat ini belum adanya zona untuk alat peraga di Kepahiang yang seharusnya sudah dikeluarkan KPU. \"Kita mau saja melakukan eksekusi, tetapi dalam hal KPU juga belum menerbitkan zona-zona pemasangan alat peraga di Kepahiang. Nanti kita tertibkan, malah parpol yang menuntut kita,\" katanya. Menurutnya, walaupun alat peraga parpol ini dipasang dipohon ataupun ditempat-tempat umum lainnya, pihaknya masih belum bisa melakukan penertiban ini. \"Itu tadi karena belum adanya zona dari KPU. Kalau pihak Satpol PP sudah siap saja kapan saja dibutuhkan,\" tandasnya. (505)
Panwaslu Ragu Tindak Pelanggaran
Sabtu 12-10-2013,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Terkini
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB