KOTA MANNA, BE - Wahyudi Adi Putra Bin Sopian Yuliam (25), warga Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS) kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manna. Wahyudi bersama beserta berita acara pemeriksaan serta barang bukti sepeda motor Suzuki Spin BD 6858 BS laka lantas sudah dilimpahkah ke Kejaksaan Negeri Manna. Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Lantas Iptu Andi Ali Surya didampingi Kanit Laka Bripka Sigit membenarkan tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Manna. Pasalnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Karena kelalaiannya itu Wahyudi dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pada pasal 310 ayat 4 dengan ancaman penjara 6 tahun. \"Berkas perkara sudah P21 lalu kami limpahkan ke kejaksaan negeri untuk diproses dipersidangan,\" ujarnya. Sementara itu JPU, Lucky Selvano Marigo SH mengatakan, pihaknya masih mempelajari berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. \"Berkas perkaranya sudah kami terima dan masih kami teliti setelah itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,\"terangnya. Sekedar mengingatkan, tersangka pada 13 Agusts 2013 lalu pukul 14.15 WIB mengedarai sepeda motornya dari dari rumahnya menuju perumahan dokter depan Mapolsek Kota Manna. Hanya saja pas tiba di depan rumah dinas Bupati BS yakni Lapangan Sekundang, tersangka menabrak sepeda yang dikendarai Fahmi yang membonceng Mauzin Abdullah Tenggara (9), anak Kasat Samapta Mapolres Kaur AKP Tasrin yang juga warga Kelurahan Pasar Baru, Kota Manna. Akibatnya korbanpun terpaksa dilarikan ke RSUD Manna BS. Lalu dirujuk ke rumah sakit di Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Hanya saja setelah dirawat, korban meninggal dunia di rumah sakit Palembang.(369)
Penabrak Anak Perwira Polisi Ditahan Jaksa
Jumat 11-10-2013,21:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :