MUKOMUKO, BE – Para buruh di wilayah Kabupaten Mukomuko, diuji pengetahuan mengenai Undang- undang Nomor 32 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Pengujian dilakukan melalui cerdas cermat, dan masing – masing buruh ditanya satu persatu. \" Cerdas cermat merupakan salah satu cara supaya para buruh lebih mengingatkan kembali tentang aturan tersebut,\" jelas Sekretaris Dinsosnakertrans, Mulyadi didampingi Kabid Tenaga Kerja, Sukarna. Menurutnya dari hasil cerdas cermat itu dipastikan masih ada para buruh yang belum mengetahui aturan. Padahal pemahaman tentang aturan sangat diperlukan untuk kepentingan buruh yang bersangkutan. dan juga pedoman dari perusahaan dalam mempekerjakan seseorang. Jika terjadi suatu sengketa atau lainnya di tempat buruh itu bekerja, maka buruh sudah mengetahui apa yang harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada. \"Pemahaman aturan akan menyelematkan buruh jika terjadi persoalan di tempatnya bekerja,\" pungkasnya. (900)
Diuji Pengetahuan Ketenagakerjaan
Jumat 11-10-2013,20:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB