Eksekusi Rumah Nyaris Ricuh

Jumat 11-10-2013,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Eksekusi satu unit rumah yang terletak di Jalan DR AK Gani Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Kota, Kamis (10/10) sejak pukul 09.00 WIB, nyaris ricuh.  Sebab, penghuni rumah Hairil Anuar (50) dan keluarganya, sempat menolak mengosongkan rumah. Hanya saja, tindakan tegas juru sita Pengadilan Negeri Curup dibantu satu pleton petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong, memaksa Hairil Anuar (50) dan keluarganya mengosongkan isi rumah tersebut meski sempat terjadi tragedi pingsan dan pengakuan kehilangan uang. Bahkan Susi (40) istri dari Hairil Anuar, tiba-tiba pingsan lantaran tak kuasa melihat rumahnya dibongkar paksa.  Sementara itu, puluhan alat perabotan rumah tangga seperti panci, dandang, lemari, kasur dan meja serta kursi yang berada di dalam rumah tampak berserakan di halaman rumah korban, lantaran rumah telah dikosongkan oleh pihak Pengadilan Negeri Curup dan disegel.   Bahkan keluarga penghuni rumah sempat mengaku kehilangan uang. Eksekusi rumah memang sempat berlangsung beberapa kali, namun gagal dilakukan karena penghuni rumah tetap memaksa untuk tinggal dan menolak untuk mengosongkan rumah.  Pengosongan dan penyegelan rumah selesai dilakukan petugas sekitar pukul 16.15 WIB diwarnai sorak dan cacian keluarga penghuni rumah. Penghuni rumah tetap tidak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri Curup yang diduga berpihak kepada pihak Bank Syariah Mandiri Jalan Tebing Benteng Kecamatan Curup yang memenangkan pelelangan 1 unit rumah milik Hairil Anuar (50) dengan alasan hutang piutang pinjaman bank.  Proses lelang kepada pihak ke-3 telah selesai, walaupun proses pelelangan rumah tersebut sama sekali tak dilayangkan oleh pihak bank kepada Hairil Anuar. Perampasan rumah tersebut bermula dari keputusan korban untuk menjadi nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Curup yang terletak di lokasi Tebing Benteng, Kecamatan Curup pada tahun 2010 lalu. Bermula saat Hairil meminjam uang senilai Rp 50 juta di Bank Mandiri. Lalu datang petugas dari BSM yang menjanjikan pinjaman senilai Rp 150 juta asalkan mau pindah bank, dengan jaminan rumah dan tanah. Hanya saja janji pinjaman sebesar Rp 150 juta hanya isapan jempol, Hairil mengaku mendapatkan pembayaran Rp 70 juta saja, ketika ditanya petugas BSM menjanjikan sisa uang yang akan dipinjam akan dibayarkan 3 bulan kemudian.  Pada posisi pembayaran 19 bulan lunas dengan kontrak 4 tahun usaha Hairil lewat pinjaman uang dari BSM sedang terpuruk, sehingga terjadi tunggakan. \"Saya hanya minta sisa pinjaman yang dijanjikan untuk dibayarkan, agar saya bisa melanjutkan membayar kewajiban kredit dan membangun kembali usaha, tetapi malah rumah saya yang jadi jaminan tanpa sepengetahuan dan seizin saya telah dilelang pihak bank,\" sesal Hairil ditemui wartawan. Nilai lelang dengan nilai aset rumah dan tanah yang dimiliki Hairil sangatlah tidak wajar, sisa tunggakan pokok pinjaman yang harus dibayar Rp 53.279.896,- malah harus ditukar dengan aset rumah dan tanag yang menjadi anggunan senilai ratusan juta.  \"Apa tidak zholim itu, sedangkan saya bersama keluarga sudah menyiapkan uang untuk melunasi pokok pinjaman dan dana lainnya, malah tidak boleh,\" sesalnya. Selain itu, Hairil mengaku terkejut, ketika mengetahui pinjaman dirinya bersama jaminan tidak ada laporan atau tidak didaftarkan di Bank Indonesia (BI) Cabang Provinsi Bengkulu, berdasarkan besheking di BI Bengkulu, 18 April 2013 lalu. \"Saya sadar sebagai warga negara wajib melunasi kredit di BSM, tapi tidak seperti ini kami diperlakukan sebagai nasabah di sebuah bank berlogo syariah.  Hingga saat ini saya bahkan belum pernah menandatangani surat-surat untuk pelelangan, yang kabarnya dimenangkan oleh aparat brimob,\" sesal Hairil. Sementara itu, Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kabag Ops, Kompol. Novi Ari, SH mengatakan, pihaknya menurunkan lebih kurang 75 orang personil yang berfungsi untuk pengamanan eksekusi, untuk menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Curup terkait sengketa tanah dan rumah. Proses eksekusi diakui Novi sempat menimbulkan kericuhan yang disebabkan oleh keluarga korban dan warga yang tak terima akan hasil keputusan Pengadilan Negeri Curup untuk melakukan eksekusi tersebut. \"Dalam kegiatan Eksekusi ini langsung dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri sebanyak 10 orang,\" katanya. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait