RATU SAMBAN, BE - Ditolaknya legalisir ijazah untuk pendaftaran tes CPNS para alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) oleh Pemkab Bengkulu Utara (BU) membuat ratusan alumni mendatangi Dekan FKIP UMB. Kedatangan mereka mempertanyakan sekaligus membawa berkas fotocopy ijazah untuk dilegalisir ulang. Salah satu alumni yang tak mau disebutkan namanya ini mengakui saat pengurusan legalisir ia terburu-buru terlebih ada pembukaan CPNS, sehingga ia tidak memperhatikan tandatangan cap tersebut. \" Sekarang legalisir ulang, karena memang legalisir ijazah sebelumnya tidak bisa digunakan,\" katanya. Ia sendiri menyayangkan hingga terjadinya penolakan ijazah tersebut. Sementara itu, dari pantauan BE, pihak FKIP membatasi legalisir ijazah yaitu minimal 5 lembar dan maksimal 10 lembar, karena permintaan sangat banyak. Sementara biaya yang dikenakan Rp 1000/lembar. “Biaya itu tak dipersoalkan, yang terpenting ijazah yang dilegalisir berlaku dan dapat digunakan,” tandasnya. Menyikapi penolakan berkas CPNS dari alumni UMB ini, Dekan FKIP, Dr Bahrin MSi mengapresiasikan panitia CPNS di Pemkab BU. Menurutnya penolakan itu dikarenakan sebagai bentuk kehati-hatian Pemda terhadap dugaan adanya penipuan berkas ijazah dikemudian hari. Dijelaskannya, ijazah yang dikeluarkan dengan tandatangan dengan cara discaner memang menyalahi aturan, terlebih digunakan untuk mencari pekerjaan. \"Memang tandatangan dicap sama dengan discaner itu tidak diperbolehkan untuk berkaitan mencari pekerjaan dan pengurusan jabatan-jabatan, hal ini menghindari terjadinya penipuan ijazah, dan UMB sangat mendukung upaya tersebut,\" katanya. Dijelaskanya, teken dan tandatangan dalam bentuk cap itu yang diterima para alumni bukan disengaja dan tidak diperintahkan, justru ada sebagian mahasiswa yang memintanya, jika dekan fakultas tak berada di tempat. Selain itu juga legalisir maka akan diberikan tandatangan dan cap dalam bentuk scaner, karena hal ini beban kerja bagian administrasi yang menumpuk. \"Tandatangan di cap itu biasanya ada mahasiswa yang meminta, jika kebutuhan mendesak, dan saya sedang tidak berada di tempat,\" bebernya. Pasca kejadian itu, mulai kemarin FKIP telah membuka layanan legalisir, yang dibuka mulai pukul 08.00- 16.30 wib. Perhari permintaan legalisir mencapai 100-200 lembar, \" Permintaan sangat banyak, sehingga tangan saya merasa pegal dan terasa bengkak, \" gurau Bahrin. Ia juga mengimbau, kejadian ini merupakan pengalaman sekaligus peringatan pada alumni, untuk tidak melakukan legalisir sembarangan dengan menggunakan tandatangan cap. Seperti diketahui,l ratusan berkas pelamar dari para alumni UMB di tolak karena menggunakan legalisir ijazah tidak menggunakan tandatangan asli, melainkan menggunakan tandatangan cap dari petinggi universitas. Mereka masih punya kesempatan hingga hari Minggu sore untuk mendaftar lagi dengan persyaratan yang benar. Para pelamar yang ditolak diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta panitia. (247)
Berkas CPNS Ditolak, Ratusan Alumni Datangi UMB
Jumat 11-10-2013,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:39 WIB
Prabowo Minta BRIN Bangun Teknologi Desalinasi Penuhi Kebutuhan Air
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB