Pemprov Tidak Penuhi Syarat Izin Ringroad

Jumat 11-10-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, SAg MPd mengaku sudah 99 kali menagih janji Menhut Zulkifli Hasan SE, yang akan mencabut izin penutupan jalan ringroad. Namun, kenapa hingga saat ini belum direalisasikan?   Menurut, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, Usman Yasin, gubernur seharusnya tidak hanya bisa menuntut Menhut.   Tetapi, diminta terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya.   Sebab, Pemprov belum memenuhi dua persyaratan dari Kemenhut terkait pembukaan jalan ringroad, yang melintasi Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah (CADDTS) atau dikenal Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Dua syarat yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pemprov dan Kemenhut yaitu pertama soal perambah dan kedua penyusunan peraturan daerah (Perda). \"Sayangnya keduanya belum dipenuhi. Sehingga, Kemenhut belum bisa mengeluarkan izin pembukaan jalan ringroad, \" kata Usman Yasin, usai Coffe Morning, Rabu (9/10). Usman mengatakan, kesepakatan untuk menertibkan perambah CADDTS atau CADDB, serta untuk menjaga  ekosistem kawasan tersebut telah dilakukan Pemprov dengan Kemenhut pada 2010.  \"Tim terpadu sudah turun ke lapangan melakukan identifikasi permasalahan kawasan dan rencana pengelolaan. Sehingga pembukaan jalan tidak merusak ekosistem cagar alam,\" jelasnya. Hingga saat ini, Pemprov belum memenuhi kedua syarat tersebut sehingga menyebabkan  izin pinjam pakai kawasan untuk kepentingan jalan lingkar itu belum diberikan.  \"Sampai saat ini, jangankan penertiban perambah, draf rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan cagar alam itu pun belum ada,\" katanya. Sedangkan gubernur kata Usman, terus menyalahkan Menhut Zulkifli Hasan, dengan dalil, sudah menganggarkan pembangunan jalan ringroad tersebut, namun Kemenhut tidak mengeluarkan izin pemnafaatan jalan tersebut. \"Konsep jalan layang sepanjang 400 meter, sehingga tidak mengganggu ekosistem wilayah itu juga sudah dirancang. Kemenhut tak akan memberikan izin pembukaan jalan dalam kawasan itu selama tidak ada jaminan bahwa keberadaan jalan tersebut tidak akan memperparah kerusakan cagar alam itu,\" ujar Usman. Terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, Anggoro Dwi Sujiarto menyatakan, pembebasan lahan CADDB yang meliputi hutan konservasi di Danau Dendam Tak Sudah tidak bisa dilakukan secara gegabah. Dia menjelasakan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daerah Alam Hayati dan Ekosistem, banyak aspek yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut dilakukan. \"Bila syarat-syarat dalam UU itu tidak terpenuhi, bahkan seorang menteri pun tidak akan bisa berbuat banyak. Sebenarnya yang namanya cagar alam tidak boleh diganggu.  Kalau pun mau dibebaskan, harus pemerintah daerah sendiri yang mengupayakan,\" katanya saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin. (100/009)

Tags :
Kategori :

Terkait