JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemblokiran terhadap rekening Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Pemblokiran itu sebagai upaya penyidikan atas Akil yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK. \"Sudah ada pemblokiran rekening milik tersangka AM (Akil Mochtar, red),\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (10/10). Namun, Johan mengaku belum mengetahui jumlah uang di rekening Akil yang dibekukan KPK. Ia hanya membenarkan bahwa ada pemblokiran rekening milik Akil. \"Yang pasti rekeningnya di bank,\" kata Johan. Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dalam dua kasus itu, Akil berperan sebagai penerima suap. Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) 284.050 dan dalam bentuk dolar Amerika (USD) 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar. Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran pada Selasa (8/10). Saat itu, penyidik KPK menyita tiga buah mobil dalam penggeledahan itu yakni Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain mobil, KPK juga menyita surat berharga yang nilainya di atas Rp 2 miliar. (gil/jpnn)
KPK Blokir Rekening Akil
Kamis 10-10-2013,23:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB