Bapenda Provinsi Bengkulu Bantah Pungli Pengurusan SPT Parkir
Bapenda Provinsi Bengkulu Bantah Pungli Pengurusan SPT Parkir-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun ketidaktransparanan dalam proses pengurusan dan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir (jukir).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang menyebut proses administrasi SPT parkir tidak transparan dan melibatkan biaya tertentu. Bapenda memastikan seluruh tahapan pengurusan dokumen jukir dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan penerbitan SPT parkir memiliki mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon jukir.
Untuk titik parkir baru, calon jukir terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu. Rekomendasi dari Dishub kemudian menjadi salah satu dasar bagi Bapenda untuk menerbitkan SPT.
“Selanjutnya, Dishub menerbitkan rekomendasi titik parkir dan jukir yang menjadi dasar bagi Bapenda untuk menerbitkan SPT,” ujar Indra, Rabu (1/9/2026).
BACA JUGA:Helmi Hasan Soroti Tantangan Wartawan di Era AI, PWI Bengkulu Diminta Terus Upgrade Kompetensi
BACA JUGA:Pasca Kebakaran Kantor Lurah Sumur Meleleh, Pemkot Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Calon jukir yang mengajukan SPT untuk titik parkir baru diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Dishub, tiga lembar pas foto ukuran 3x4, serta surat pernyataan bermaterai.
Dalam surat pernyataan tersebut, calon jukir menyatakan tidak akan mengalihfungsikan lahan parkir maupun menyerahkan tugas sebagai jukir kepada orang lain.
Sementara untuk titik parkir yang sudah tersedia, calon jukir dapat mengajukan permohonan langsung ke Bapenda. Mekanisme ini berlaku, antara lain, apabila jukir sebelumnya sudah tidak aktif atau SPT telah diputus karena melakukan pelanggaran.
Dokumen yang diperlukan berupa surat permohonan, fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai, serta tiga lembar pas foto ukuran 3x4.
Adapun jukir yang akan memperpanjang SPT yang masa berlakunya habis setiap tiga bulan harus melampirkan surat permohonan perpanjangan, fotokopi SPT aktif, fotokopi bukti setoran ke kas daerah selama tiga bulan terakhir, fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai, serta tiga lembar pas foto ukuran 3x4.
Keterangan dari sejumlah jukir di lapangan turut membantah adanya pungutan maupun praktik “orang dalam” dalam proses pengurusan SPT.
Medi, jukir di Jalan Salak Raya, mengatakan proses pembaruan SPT yang dijalaninya tidak rumit. Menurut dia, jukir cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan perpanjangan ke Bapenda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

