Eks Karyawan Gelapkan Uang Setoran

Kamis 10-10-2013,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE – AB (27), warga Desa Kampung Gandung Kabupaten Lebong, yang merupakan bekas karyawan PT MCF harus berurusan dengan polisi. Hal tersebut setelah Cik Mamat (29), warga Kota Lubuk Linggau yang merupakan perwakilan dari PT Mega Center Finance (MCF) yang juga sebagai Kepala Pos Leasing PT MCF Curup melaporkan hal tersebut ke Polres Lebong. Pasalnya AB yang bekas karyawan tersebut diketahui melakukan penggelapan uang setoran 11 orang konsumen sebesar Rp 7.411.000. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong membenarkan adanya laporan tersebut. Dijelaskan Kasat, pelapor yakni Cik Mamat melaporkan mantan karyawannya atas dugaan tindak pidana penggelapan pada 23 September 2013 lalu. Diketahui, bekas karyawannya tersebut melakukan penggelapan uang tagihan dari 11 konsumennya dengan total uang sejumlah Rp 7.411.000. Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku sebelumnya bekerja sebagai penagih setoran ke konsumen atau debt colector. Setelah pelaku menagih uang setoran tersebut kepada 11 konsumen, diketahui uang tagihan tersebut tidak setorkan kepada pihak perusahaan hingga akhirnya pelaku sempat kabur saat mengetahui pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke polisi. Alhasil, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak anggota Polres Lebong berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (8/10) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang berada di kawasan Pasar Muara Aman. \"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita mintai keterangan. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" ucap Kasat.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait