Pemkab BS Terima Putusan MK

Kamis 10-10-2013,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Tertangkapnya Ketua Majelis Hakim Makhamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar membuat daerah yang pernah berperkara di MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus tersebut bahkan meminta menganulir putusan MK. Namun lain halnya dengan Kabupaten Bengkulu Selatan yang baru saja kalah di MK dalam sidang tapal batas dengan kabupaten pemekaran yakni Seluma dan Kaur. Pemda BS pun menerima keputusan bahkan tidak akan mempersoalkan putusan MK itu. \"Ya kami legowo saja dan menerimanya dengan lapang dada,\" kata Sekkab BS, Rudi Zahrial SE diamini Asisten I, Supran SH MH kemarin. Meskipun sebelumnya majelis hakim MK menolak gugatan BS terkait uji materi UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten  Mukomuko, Seluma dan Kaur dengan alasan masalah tapal batas wewenang Menteri Dalam Negeri, Rudi menyatakan tetap menghormati putusan itu, begitu juga dengan kabupaten pemekaran diharapkan juga menghormatinya sebelum ada putusan dari Mendagri terkait titik koordinat.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait