KOTA MANNA, BE - Tertangkapnya Ketua Majelis Hakim Makhamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar membuat daerah yang pernah berperkara di MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus tersebut bahkan meminta menganulir putusan MK. Namun lain halnya dengan Kabupaten Bengkulu Selatan yang baru saja kalah di MK dalam sidang tapal batas dengan kabupaten pemekaran yakni Seluma dan Kaur. Pemda BS pun menerima keputusan bahkan tidak akan mempersoalkan putusan MK itu. \"Ya kami legowo saja dan menerimanya dengan lapang dada,\" kata Sekkab BS, Rudi Zahrial SE diamini Asisten I, Supran SH MH kemarin. Meskipun sebelumnya majelis hakim MK menolak gugatan BS terkait uji materi UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur dengan alasan masalah tapal batas wewenang Menteri Dalam Negeri, Rudi menyatakan tetap menghormati putusan itu, begitu juga dengan kabupaten pemekaran diharapkan juga menghormatinya sebelum ada putusan dari Mendagri terkait titik koordinat.(369)
Pemkab BS Terima Putusan MK
Kamis 10-10-2013,12:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,20:55 WIB
Simak 5 Alasan Seorang Pria Mudah Selingkuh, Ini Penyebabnya
Minggu 23-08-2026,16:49 WIB
Ini Dia Gear Wajib Anak Kuliahan Sebelum Magang di Kantor Media Online
Minggu 23-08-2026,19:47 WIB
Bagaimana Solusi Saat Lupa Rakaat Ketika Sholat, Ustaz Abdul Somad Jelaskan Caranya
Minggu 23-08-2026,19:18 WIB
Mesra di Depan Anak Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Minggu 23-08-2026,20:36 WIB
Banyak Pengemarnya, Inilah 5 Manfaat Keju untuk Kesehatan
Terkini
Senin 24-08-2026,15:03 WIB
Musim Kemarau dan Angin Kencang, Wali Kota Bengkulu Serukan Warga Waspada Kebakaran
Senin 24-08-2026,15:01 WIB
Pemkot Bengkulu Targetkan 58 Rumah Tak Layak Huni Dibedah Tahun Ini
Senin 24-08-2026,14:59 WIB
Tak Ada Gaji Pengurus, KONI Bengkulu Fokuskan Anggaran untuk Pembinaan Atlet dan Kejar Emas PON
Senin 24-08-2026,14:57 WIB
Wajah Baru Kota Bengkulu, Pembangunan Mulai Menyentuh Kebutuhan Warga
Senin 24-08-2026,14:38 WIB