BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Kemarin
menggeledah 2 unit rumah milik Titi Sumanti. Rumah itu milik
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek milik
Pemkab Kepahiang. Rumah itu berada di Desa Kerkap Kabupaten
Bengkulu Utara dan satu lagi rumah baru Titi Sumanti di Kelurahan
Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
\"Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan tersangka
dalam perkara mesin triplek,\" jelas Koordinator penyidikan Kejati
Douglas P Nainggolan SH pada BE kemarin.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh 10 orang
jaksa. Penyidik mencari bukti kuat mengenai keterlibatan tersangka
Titi Sumanti dalam proses pencairan dan penyimpanan dana Rp 2,3
miliar tersebut.
Dijelaskan Douglas, penggeledahan dilakukan didua tempat terpisah
yaitu dirumah tersangka yang berada di Desa Kerkap Kabupaten
Bengkulu Utara dan rumah baru Titi Sumanti yang berada di
Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban. Dari
penggeledahan dikediaman tersangka yang berada persis disamping
Puskesmas Anggut, penyidik berhasil menemukan dukumen
mengenai proyek mesin triplek di kamar pribadi tersangka. Dengan
demikian terbukti jika tersangka memang mengetahui prihal proyek
dan pencairan dananya. \"Buku agenda mengenai aliran dana,
didalamnya ada berbungan dengan tersangka lainya,\" terang
Douglas.
Ditambahkan penyidik, nantinya dokumen yang disita tersebut
diblokir ke instansi terkait, seperti surat sertifikat tanah, rumah dan
lainnya agar pihak tersangka tidak memindah tangankan berkas dan
dokumen tersebut.
Dari pantauan BE dilapangan, Penggeledahan di rumah baru
tersangka itu berlangsung sekitar 2 jam lebih. Tim jaksa yang
ditemani beberapa personil Polda Bengkulu, sebelum melakukan
penggeledahan terlebih dahulu berpamitan kepada ketua RT
setempat dan mengajak Lurah Anggut Hamdan Yatim untuk
menyaksikan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen di
rumah itu. Selain lurah penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh
suami tersangka sendiri.b