BENGKULU, BE - Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Povinsi Bengkulu, Emma Ellyani SH MH pada sidang banding sengketa caleg tidak memenuhi syarat (TMS) di PT TUN Medan kemarin (8/10) menegaskan, bahwa KPU provinsi telah bekerja sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU RI. Kesimpulan tersebut menjawab tudingan penggugat yang menyebutkan KPU tidak menyampaikan jika mantan narapidana tidak memenuhi syarat untuk mencaleg. \"Sebelumnya penggugat menuding KPU menjalankan tugasnya tidak sesuai tahapan dan tidak berkoordinasi dengan caleg yang pernah berurusan dengan hukum, tapi semuanya kami mentahkan. Karena sesuai dengan aturan KPU nomor 7 tahun 2013, KPU tidak berurusan dengan caleg perorangan, melainkan berurusan dengan partai politik melalui LO yang ditunjuk partai,\" terangnya. Emma juga menjelaskan, Ali Berti dan Lukman Asyiek memang tidak memenuhi syarat, meskipun keduanya dituntut jauh di bawah 5 tahun penjara. \"Menurut penafsiran kami, keduanya tetap tidak memenuhi syarat. Karena Undang-undang tentang tindak pidana korupsi nomor 20 Tahun 2001 itu menyatakan mereka tetap diancam diatas 5 tahun,\" tegasnya. Selain itu, KPU Seluma juga akan menyimpulkan gugatan Okti Fitriani sidang yang akan digelar har ini (9/10). \"Kesimpulan kami tetap seperti jawaban gugatan dalam sidang beberapa hari lalu, yakni OKti belum mengundurkan diri sebagai komisioner KPU pada saat mendaftar caleg, 22 Mei. Itu dibuktikan dengan berita acara penerimaan pendaftaran calon DPD yang ditandatanganinya tanggal 23 Mei,\" jelasnya. Emma mengaku, sesuai surat edaran KPU RI, paling komisioner KPU yang ingin mencaleg harus mengundurkan diri paling lambat 20 Mei. \"Meskipun penggugat tetap membantah, namun kami punya bukti yang akurat,\" tukasnya. (400)
KPU Klaim Bekerja Sesuai Tahapan
Rabu 09-10-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,18:51 WIB
Polres Bengkulu Selatan Bersihkan Masjid, Wujudkan Lingkungan Ibadah ASRI
Sabtu 11-04-2026,18:54 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Jawab Keluhan Nelayan, Break Water Muara Pasar Bawah Dibangun
Sabtu 11-04-2026,18:48 WIB
Kapolda Bengkulu Turun Langsung, Konservasi Penyu Warga Terancam Abrasi Dapat Perhatian
Minggu 12-04-2026,12:29 WIB
DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Minggu 12-04-2026,11:50 WIB
Gubernur Helmi Soroti Kinerja OPD, Minta Disiplin dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Terkini
Minggu 12-04-2026,15:41 WIB
Pasar di Kota Bengkulu Kembali Semrawut, Wali Kota Siapkan Langkah Tegas
Minggu 12-04-2026,15:38 WIB
Meriah! 480 Peserta Ramaikan Lomba Burung Walikota Cup di HUT ke-307 Kota Bengkulu
Minggu 12-04-2026,12:29 WIB
DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Minggu 12-04-2026,11:50 WIB
Gubernur Helmi Soroti Kinerja OPD, Minta Disiplin dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Sabtu 11-04-2026,18:54 WIB