BENGKULU, BE - Komisi II DPRD Kota Bengkulu merasa tidak bisa memaksakan seluruh juru parkir yang tergabung dalam Persatuan Parkir Kota Bengkulu (PPKB) yang diberhentikan oleh pihak ketiga untuk dipekerjakan kembali. Pasalnya, para juru parkir tersebut tidak bersedia memenuhi syarat yang telah disepakati bersama agar mereka dapat dipekerjakan kembali. Hal ini diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota, Nuharman SH, kemarin.
\"Awal mula kami sudah menekan agar pihak ketiga bersedia untuk menampung kembali para juru parkir yang sempat diberhentikan oleh pihak ketiga dengan sejumlah syarat. Bagi para juru parkir yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, kami juga tidak bisa memaksakan,\" terang Nuharman, kemarin.
Dijelaskannya, beberapa syarat tersebut diantaranya adalah para juru parkir yang lama bisa dipekerjakan kembali bilamana pihak ketiga menemukan adanya titik parkir baru. Syarat lainnya adalah bilamana pihak ketiga menemukan juru parkirnya yang tidak maksimal dalam bekerja, maka juru parkir yang berasal dari PPKB yang dipekerjakan.
\"Kemudian juru parkir yang lama itu juga tidak boleh memaksakan mereka harus mengambil titik parkir yang lama. Makanya kalau penawaran yang diajukan kepada mereka tidak mereka terima, maka kami juga tidak bisa memaksakan pihak ketiga untuk mengakomodir seluruh kepentingan juru parkir lama itu,\" sampainya.
Senada disampaikan Asisten II Setda Kota, Drs H Fachruddin Siregar MM, pihak Pemda Kota telah menekankan kepada pihak ketiga agar tidak melakukan pemberhentian secara sembarangan terhadap para juru parkir yang lama. Bilamana ada para juru parkir yang bermasalah, pihak Pemda Kota menekankan agar dilakukannya langkah evaluasi agar para juru parkir tersebut bisa dipekerjakan kembali. \"Kontrak terhadap seluruh pihak ketiga juga akan kita evalusi secara berkala. Bilamana ada yang bermasalah, bisa jadi kontraknya kita putus dan kita alihkan. Dan kita selalu menekankan agar para juru parkir yang lama tetap dipekerjakan. Kecuali mereka yang memang benar-benar bermasalah,\" katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati SH mengatakan, pihaknya akan mengedepankan duduk bersama dengan jalan musyawarah untuk menyelesaikan polemik antara juru parkir dan pihak ketiga ini. Satu hal yang ditegaskan Selupati, meski telah dikelola oleh pihak ketiga, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir, sulit untuk dicapai pada tahun ini. (009)